Dua narapidana terorisme (napiter) meninggal dunia saat menjalani hukuman di penjara. Satu bernama Abdul Latif Fitri Haryadi satu lagi bernama Sartono.
Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, Abdul Latif adalah penghuni Rutan Gunung Sindur Bogor sementara Sartono adalah penghuni Lapas Karanganyar Nusakambangan. Keduanya meninggal Sabtu 30 Januari dan Minggu 31 Januari 2021.
Jenazah Abdul Latif tiba di rumah duka di Dukuh Randu RT10/RW02 Desa Temon Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali Minggu sekira pukul 04.35 WIB. Para ikhwan dari Solo, Boyolali, Klaten hadir menyambut kedatangan jenazah.
Jenazah Abdul Latif sebelumnya diberangkatkan dari RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur Sabtu 30 Januari pukul 20.15 WIB. Jenazah diberangkatkan menggunakan ambulans rumah sakit setempat.
Tak lama setelah tiba di rumah duka, sekira 1 jam kemudian, jenazah Abdul Latif dimakamkan di TPU Dukuh Randu, tak jauh dari rumah duka.
Abdul Latif diketahui merupakan lulusan Teknik Mesin salah satu universitas negeri di Kota Semarang. Dia sempat bekerja sebagai teknisi di pabrik perakitan mobil merek ternama di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat. Dia menikah pada Desember tahun 2017 lalu dengan salah satu perempuan di Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang.
Tak lama setelah menikah, yakni awal 2018 mereka berdua pindah ke Tangerang. Sebelumnya, yakni pada tahun 2016 Abdul Latif dideportasi dari Turki sebab tertangkap ketika hendak menyeberang ke Suriah, disinyalir akan bergabung kelompok ISIS.
Pada April 2019, Abdul Latif ditangkap Densus 88/Antiteror sebab terlibat penyandang dana kelompok Poso. Vonisnya 5 tahun penjara.
Sementara napiter Sartono meninggal dunia di RSUD Cilacap Minggu sekira pukul 07.00 WIB. Sekira 2 jam sebelumnya, Sartono tak sadarkan diri di sel penahanannya. Informasi yang diterima, Sartono meninggal karena gagal jantung.
Sekira pukul 11.40 WIB jenazah diberangkatkan dari RSUD Cilacap menuju rumah duka di Gemblak RT31 Masaran Kabupaten Sragen. Pukul 18.40 jenazah tiba di rumah duka, disambut keluarga dan puluhan laskar dari Solo Raya.Menjelang pukul 20.00 WIB, jenazah selesai dimakamkan.
Sartono divonis 3 tahun penjara, terlibat kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) Jawa Barat. Selain di Sragen, dia juga punya alamat di Perumahan Taman Cikande Tangerang Banten. Masa ekspirasinya 7 Agustus 2021.
Foto: Istimewa
Pemakaman jenazah napiter Sartono di Kabupaten Sragen Jawa Tengah Minggu 31 Januari 2021 malam.