Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali melaksanakan pembebasan narapidana dalam rangka asimilasi di rumah dan bebas bersyarat. Kali ini, sebanyak 26 narapidana bisa menghirup udara bebas, Kamis 14 Januari 2021.
Pembebasan ini dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Menkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Mereka yang dibebaskan karena sudah memenuhi syarat untuk pelaksanaan asimilasi di rumah. Semuanya juga bukan merupakan narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana (residivis) serta bukan pidana lebih dari dari satu perkara.
Kalapas Semarang, Dadi Mulyadi menyebut asimilasi tersebut menjadi langkah yang tepat agar tidak ada penularan Covid-19 di dalam lapas mengingat lapas sangat rentan terjadinya penularan Covid-19.
“Asimilasi itu diberikan agar napi bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Mereka tidak diperbolehkan keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai (Rp6000). Dan tetap mendapatkan pantauan dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan secara daring,” jelas Dadi Mulyadi via siaran pers humas Lapas Semarang yang diterima ruangobrol.id, Kamis sore.
Dadi melanjutkan, ke depan akan ada penambahan jumlah narapidana yang bebas asimilasi. Saat ini sedang menunggu salinan putusan inkracht alias berkekuatan hukum tetap dari pengadilan dan syarat-syarat administratif lainnya yang harus dipenuhi.
Asimilasi ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah dari masa pidana. Dan bukan merupakan tindak pidana khusus seperti narkoba di atas 5 tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia serta kejahatan transnasional terorganisir lainnya.
Sementara itu, pelaksanaan asimilasi ini diserahterimakan langsung kepada balai pemasyarakatan (bapas) dan penjamin keluarga. Dalam hal ini penjamin turut berperan untuk mengawasi dan memantau narapidana selama menjalani asimilasi di rumah.
FOTO: DOK. HUMAS LAPAS SEMARANG
Para narapidana yang bebas dari Lapas Kelas I Semarang, Kamis 14 Januari 2021.