Meskipun Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sudah menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac sebagai produk yang halal dan suci, keraguan masyarakat masih saja besar. Surat edaran yang ditujukan kepada Pengurus RT dan RW untuk pendataan vaksinasi hanya menuai keenggan dari warga.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan mereka tidak mau atau tidak mendaftarkan diri mereka. Pertama adalah banyaknya berita miring soal Vaksin COVID-19. Banyak beredar berita yang menyatakan bahwa Vaksin COVID-19 itu tidak aman dan berbahaya. Kedua adalah karena takut akan resiko atau efek samping dari Vaksin tersebut.
“Jadi semua ini memang berdasarkan katanya berita miring yang beredar. Terlepas dari uji klinis dan berita meyakinkan di TV. Rasanya kalo disini belum pada vaksin jadi kek ikutan ngeri. Gitu,” kata Ibu dua anak yang enggan disebutkan namanya. Ibu di bilangan Bekasi ini ditemui oleh tim Ruangobrol berkaitan dengan vaksinasi Covid-19.
Tanggapan yang sama juga muncul di Poso. Menurut sosok yang tidak mau disebutkan namanya, vaksin COVID-19 sudah sampai di Poso. Namun menurutnya sebagian masyarakat masih menolak untuk divaksinasi. Ustad yang mantan Napi teroris ini khawatir jika pemberian vaksin diberikan dengan paksaan, maka akan menimbulkan gejolak sosial.
Menurutnya ada beberapa alasan kenapa masyarakat disekitarnya menolak Vaksin. Alasan itu beragam dimulai dari keraguan soal kualitas vaksin hingga ketakutan soal efek sampingnya. Selain itu ada juga warga yang menolak karena Vaksin Covid-19 tersebut merupakan bisnis dari negara China. Menggapai keengganan masyarakat itu, sang Ustad merekomendasikan agar Pemerintah harus lebih gencar dalam melakukan sosialisi. Sosialisasi tersebut harus melibatkan tokoh agama dan tokoh Masyarakat. “Kayaknya perlu sosialisasi yang maksimal. Bisa melibatkan toga (tokoh agama) dan tomas (tokoh masyarakat),” kata Ustad tersebut
Sementara itu, seperti yang sudah ramai dipemberitaan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sudah menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci. Penetapan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (08/01) lalu. Namun penggunaan vaksin ini masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Jumat (08/01) di Hotel Sultan, Jakarta sebagaimana dikutip dari situs MUI
Lebih lanjut Mantan Ketua KPAI itu menjelaskan meskipun sudah halal dan suci, penggunaan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac itu masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy). Menurut Niam Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak.“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM,” imbuhnya.
Niam menambahkan, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas penetapan kesesuaian syariah Vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience.Co. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.“Yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin COVID-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” ungkapnya.
Berkaitan dengan penetapan halal dari vaksin-vaksin yang dibeli Pemerintah Indonesia itu, Kementerian Agama menyampaikan apreasianya terhadap Komisi Fatwa MUI. Menurut Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi yang tertuang di dalam UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Pasal 33 UU JPH mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal. Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.
Karena itu dia menghimbau kepada masyarakat agar menghentikan polemik soal halal dan haramnya Vaksin COVID-19 itu.
“MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinofac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini. Apalagi, fatwa MUI menegaskan bahwa vaksin Sinofac halal dan suci. Artinya, bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin terbebas dari unsur najis,” lanjutnya.
Lebih lanjut Zainut juga menambahkan pihaknya di Kementerian Agama dan MUI tinggal menunggu aspek Toyyib dari BPOM. Sebab, pihak BPOM lah yang berwenang melakukan pemeriksaan terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy). “Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek thayyib nya. Ini yang kita tunggu dari BPOM,” jelasnya.