Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya pada 5 Januari 2021. Menurut PPATK dalam keterangan resminya Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain.
Lebih lanjut PPATK menyampaikan jika pemblokiran tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh enam pejabat Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT pada 23 Desember tahun lalu. SKB tersebut berisi pelarangan dan pembubaran terhadap Ormas Pimpinan Rizieq Sihab ini.
“Penetapan penghentian seluruh aktifitas atau kegiatan FPI oleh Pemerintah serta pelarangan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan organisasi ini merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangaannya,” Tulis PPATK dalam Siaran Persnya 5 Januari 2021 lalu
Lebih lanjut PPATK menjelaskan dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki beberapa kewenangan utama. Salah satunya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
“Tindakan PPATK merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana,” tulis PPATK lagi
Menurut keterangan PPATK pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan. Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI. Termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.
Menurut PPATK hingga 5 Januari 2021 menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI termasuk pihak terafiliasinya. Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
FPI Resmi Dilarang
Sebelumnya Pemerintah secara resmi memutuskan melarang kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Menko Polhukam Prof Mahfud MD menjelaskan bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
“Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing. Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu.
Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga. Dalam SKB ini dijelaskan beberapa pertimbangan kenapa FPI dibubarkan.
Di antaranya adalah Pengurus maupun anggota maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang yang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi hukuman pidana. Di samping itu sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana uum lainnya dan 100 orang di antaranya telah dijatuhi hukuman pidana.
Selain itu Anggota FPI maupun Pengurus kerap kali melakukan berbagai tindakan razia di tengah-tengah masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang penegak hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut
Dalam putusan SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang dibacakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, tersebut dinyatakan bahwa, Kesatu, FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.
Kedua, FPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum. Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam. SKB itu juga meminta kepada warga masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam. Selain itu menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI.