Sebanyak 43 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindah ke sejumlah lapas di Nusakambangan.
Pemindahan dilakukan Kamis 7 Januari 2021, dimulai dengan pemberitahuan persuasif secara dadakan ke sejumlah narapidana yang akan dipindah. Prosesnya dimulai sekira pukul 23.00 WIB termasuk persiapan dan pengemasan barang bawaan.
Kepala Lapas Semarang Dadi Mulyadi menyebut pukul 23.45 WIB rombongan keluar lapas menggunakan sebuah bus besar.
“Pengawalan lima petugas lapas dan dari kepolisian, sudah sesuai dengan standar operasional dan prosedur (SOP),” ungkap Dadi via siaran pers yang diterima ruangobrol.id, Jumat 8 Januari 2020.
Dadi menambahkan, reditribusi 43 narapidana ke sejumlah lapas di Nusakambangan meliputi; 9 napi ke Lapas Besi, 18 napi ke Lapas Narkotika dan 16 narapidana ke Lapas Karanganyar.
Pemindahan ini juga dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah tentang Pemindahan Narapidana dalam rangka pembinaan, keamanan dan pengurangan over kapasitas hunian.
“Saat ini kondisi Lapas Semarang sangat over kapasitas. Dengan kapasitas hunian 663 orang, per hari ini penghuni mencapai 1760 orang yang terdiri dari narapidana dan tahanan,” lanjut Dadi.
Pemindahan ini, juga disebut Dadi bertujuan untuk memutus mata rantai jaringan peredaran gelap narkotika yang dilakukan narapidana.
Di Lapas Semarang, kekuatan regu pengamanan sebanyak 13 petugas setiap regu jaga. Ini sangat tidak seimbang antara petugas dengan jumlah penghuni saat ini.
“Namun dengan segala keterbatasan jumlah petugas yang ada, Lapas Semarang berkomitmen untuk selalu semangat dalam melaksanakan pekerjaan dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada narapidana,” tegas Dadi Mulyadi.
FOTO DOK. HUMAS LAPAS KELAS I SEMARANG