Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang memusnahkan aneka barang sitaan, Rabu 30 Desember 2020. Barang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong-potong.
Pemusnahan barang sitaan hasil sidak/razia terhadap blok hunian dilakukan di Lapas Kelas I Semarang. Selain untuk memenuhi target kinerja lapas, Kegiatan ini juga dilakukan sesuai dengan Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan, barang sitaan razia yang dimusnahkan merupakan bagian dari komitmen jajaran Lapas Kelas I Semarang dalam Diteksi Dini Keamanan dan Mewujudkan Lapas bebas “Halinar” (Hp, Pungli dan Narkoba).
Pemusnahan barang sitaan yang digelar di halaman dalam Lapas Kelas I Semarang dihadiri perwakilan intansi pemerintah lain seperti Polsek Ngaliyan dan Koramil 09/Ngaliyan
Dadi Mulyadi memastikan bahwa barang sitaan tersebut merupakan komitmen Jajaran Lapas Kelas I Semarang dalam deteksi dini keamanan dan mewujudkan Lapas bebas dari Halinar.
“Barang sitaan ini merupakan hasil razia dari bulan Oktober Tahun 2020. Sebelumnya kami juga telah memusnahkan hasil razia. Menjelang pergantian tahun, kita di jajaran Lapas tetap berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. ” katanya Rabu (30/12/2020) melalui siaran pers yang diterima ruangobrol.id.
Dijelaskannya, barang-barang yang dimusnahkan di antaranya; alat elektronik, kabel, dan alat tajam.
Diterangkannya, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan menggunakan gerinda.
“Tujuan kami memusnahkan barang bukti ini agar ada transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.
FOTO DOK. LAPAS SEMARANG