Sebanyak 72 narapidana alias warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mendapatkan remisi, Jumat (25/12/2020). Mereka mendapatkan remisi khusus berkaitan dengan perayaan Hari Raya Natal 2020.
“Mayoritas yang mendapat remisi ini adalah narapidana umum dan sebagian narapidana narkotika,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Semarang Dapat Sembiring melalui siaran pers lapas yang diterima ruangobrol.id, Jumat siang.
Mereka yang mendapatkan remisi tentu WBP Nasrani di sana. Totalnya ada 158 orang WBP penganut Nasrani di Lapas Kedungpane. Mereka yang mendapatkan remisi ini sudah memenuhi syarat substantif dan syarat administratif sesuai aturan berlaku.
“Selain 72 WBP yang mendapat remisi, yang lain belum mendapat hak remisi karena statusnya narapidana korupsi dan sebagian masih berstatus tahanan jadi belum mendapat hak remisinya,” lanjut Dapat Sembiring.
Besaran remisi yang didapat beragam. Terinci; pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 5 orang, mendapat pengurangan hukuman 1 bulan alias 30 hari sebanyak 40 orang, pengurangan 45 hari sebanyak 17 orang dan pengurangan 2 bulan alias 60 hari sebanyak 10 orang.
Sebagai bentuk hadiah Hari Natal 2020, Lapas Semarang membuka ibadah Natal bersama pegawai dan narapidana yang beragama Nasrani pada malam Natal.