Pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi memberikan uang kompensasi sebesar Rp39,205 miliar kepada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban meninggal dunia yang telah teridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu. Penyerahan kompensasi yang dilakukan di Istana Negara pada Rabu (16/12)
Menurut Presiden Joko Widodo pemberian itu bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu. Jokowi menyadari bahwa nilai kompensasi yang diberikan negara tentu tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami para korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi. Hal itu disebabkan karena kehilangan pekerjaan atau tidak lagi mampu mencari nafkah serta mengalami trauma psikologis akibat serangan terorisme.
Selain itu Korban juga menderita luka fisik dan mental, serta mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang dialaminya. Karena itu Jokowi berharap kehadiran negara mampu memberikan semangat bagi para korban untuk melanjutkan hidup dan menatap masa depan. Jokowi berharao kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat dan dukungan moral untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme.
“Agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi,” kata Ayah Kaesang Pangarep tersebut.
Lebih lanjut Jokowi menjelaskan bahwa pemulihan terhadap korban tindak pidana terorisme, merupakan tanggung jawab negara untuk hadir memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia kepada para korban. Sejak 2018, upaya pemulihan korban dilakukan melalui LPSK dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis, dan layanan psikologis, serta rehabilitasi psikososial.
Pemerintah kemudian memperkuat lagi komitmen untuk pemulihan korban terorisme masa lalu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020. Pada PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi.
“Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris, atau kuasanya kepada LPSK,” ujar Jokowi
Sebelumnya, negara juga telah membayarkan kompensasi sebesar Rp8,2 miliar kepada para korban terorisme yang pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan. Seperti peristiwa bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda tahun 2016, bom Thamrin tahun 2016, penyerangan Polda Sumatra Utara tahun 2017, bom Kampung Melayu tahun 2017, peristiwa terorisme Sibolga tahun 2019, dan lainnya
Sebelumnya Yayasan Penyintas Indonesia (YPI) yang merupakan Komunitas Korban Terorisme menyambut baik disahkannya PP no 35 tahun 2020 soal pemulihan dang anti rugi korban beberapa waktu lalu. Ketua YPI Cipto Wibowo berharap dengan terbitnya PP tersebut Negara terus hadir bagi para korban terorisme yang terjadi di Indonesia.
Selain itu Cipto juga berharap Negara terus memberikan pelayanan hak-hak untuk semua korban terorisme di Indonesia. Pasalnya seluruh korban terorisme, tidah hanya meninggal atau sakit saat kejadian atau beberapa saat setelah kejadian. Namun sampai detik ini masih ada yang sakit dan mengalami perawatan dah diharuskan minum obat.