Sebanyak 23 tersangka terorisme dipindahkan dari Lampung ke Jakarta pada Rabu (16/12/2020) siang. Mereka diterbangkan menggunakan pesawat Batik Air dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang setelah sebelumnya ditahan di Markas Komando Brigade Mobil (Brimob) Polda Lampung.
Para tersangka ini merupakan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). JI sendiri merupakan kelompok teroris yang bertanggungjawab terhadap serangkaian pengeboman di Indonesia sejak 2000an.
“Kenapa tersangka? karena memang sudah dinyatakan sebagai tersangka, bukan terduga teroris lagi. Totalnya ada 23 tersangka teroris dari Lampung kelompok Jamaah Islamiyah,” ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan sebagaimana siaran pers yang diterima ruangobrol.id, Rabu.
Dari total 23 tersangka itu, ada 2 di antaranya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri. Pertama adalah tersangka Upik Lawanga, yang kedua adalah Zulkarnaen DPO 18 tahun.
Upik Lawanga merupakan anggota JI yang mempunyai berbagai keahlian dalam pembuatan senjata dan bom, terlibat teror seperti Bom Tentena (Tahun 2005, Poso Sulawesi Tengah), Bom GOR Poso Sulawesi Tengah dan Bom Pasar Sentral Poso Sulawesi Tengah. Upik juga terlibat serangkaian tindakan teror lainnya pada kurun waktu 2004 hingga 2006.
Sementara Zulkarnaen merupakan DPO Polri serangkaian kasus, di antaranya kasus konflik Ambon Ternate, Poso pada tahun 1998 – 2000, otak peledakan kediaman Duta Besar Filipina di Menteng pada tahun 1999, peledakan bom gereja serentak pada malam Natal dan Tahun Baru 2000-2001, Bom Bali I tahun 2002, Bom Marriot I 2003, Bom Kedubes Australia 2004 dan Bom Bali II tahun 2005.
“Zulkarnaen memiliki kemampuan merakit bom high eksplosif, pelatih akademi militer di Afghanistan selama 7 tahun dan merupakan pimpinan asykari markaziyah JI,” lanjut Ramadhan.
Sementara itu, 21 tersangka lainnya, sebut Ramadhan, memilik peran dan berpotensi, memiliki kontribusi dalam tindak pidana terorisme di kemudian hari. Para tersangka ini ditangkap dari serangkaian penangkapan Densus 88, di antaranya sejak awal November 2020 lalu.
Informasi yang didapat, ke 23 tersangka ini kemudian ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas Bogor Jawa Barat, sebuah rutan yang memang khusus digunakan untuk menampung para tersangka terorisme.
FOTO DOK. DIVISI HUMAS MABES POLRI
Salah satu tersangka terorisme dikawal petugas sesaat setelah turun dari pesawat di Bandara Internasional Soekarno – Hatta Tangerang, Banten, Rabu 16 Desember 2020 siang. Total sebanyak 23 tersangka terorisme dipindah dari Lampung ke Jakarta.