Kementerian Agama pada tahun 2020 kembali menggelar acara tahunan Harmony Award untuk Pemerintah Daerah (Pemda) serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi, Kota dan Kabupaten se-Indonesia. Acara yang sudah berlangsung sejak tahun 2015 tahun lalu ini sebagai bentuk apresiasi terhadap partisipasi dan kontribusi Pemerintah Daerah dan FKUB dalam merawat dan menguatkan kerukunan umat beragama di Indonesia
“Pemberian Harmony Award ini akan diberikan pada 3 Januari, bersamaan dengan peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag. Saat ini, Kemenag tengah melakukan proses penilaian. Kemenag selalu memberikan penghargaan kepada Pemda dan FKUB sebagai bentuk apresiasi terhadap partisipasi dan kontribusi mereka,” kata Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam siaran resmi, Sabtu (05/12). Rapat penilaian Harmony Award ini dilaksanakan oleh Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag selama tiga hari, 4-6 Desember 2020 di Hotel Take’s Mansion, Jakarta.
Nizar menjelaskan melalui ajang Harmony Award, ini Kemenag ingin melihat sejauhmana peran dan partisipasi serta kontribusi Pemda dan FKUB di berbagai daerah dalam pemeliharaan kehidupan keagama. Selain itu Kemenag juga ingin melihat kontribusi daerah dalam penguatan kerukunan umat beragama. “Penilaian ini mengacu pada ‘Pedoman Harmony Award Tahun 2020 Setjen Kemenag RI yang telah disusun oleh PKUB,” kata Nizar.
Lebih lanjut Nizar menambahkan PKUB telah menyebarkan kuesioner secara on-line melalui google form kepada Pemda dan Pengurus FKUB Provinsi dan Kabupaten Kota. Hasil kuesioner yang telah disebarkan kemudian diolah dan dinilai oleh Tim Penilai yang sudah ditunjuk berdasarkan scoring yang telah ditentukan. “Ini untuk memperoleh nilai tertinggi dari keseluruhan variabel pada masing-masing item kuesioner yang dijadikan subjek penilaian,” tambah Nizar.
Menurut Nizar beberapa variabel yang diukur di antaranya, peran dan fasilitasi Pemda baik dalam penganggaran dan sarana prasarana dalam kerukunan umat beragama. Selain itu kebijakan atau regulasi apa yang telah dibuat oleh Pemda terkait kerukunan umat beragama serta tugas kepala daerah sesuai dengan PBM No 9 dan 8 Tahun 2006.
Terkait FKUB, variabel penilaian antara lain terkait pelaksanaan tugas dan fungsi FKUB dalam PBM No 9 dan 8 Tahun 2006, inovasi program, serta fungsi deteksi, mediasi, rekonsiliasi, dan rekomendasi. Selain itu, ada juga variabel penyelesaian isu, kasus kerukunan yang berkembang di berbagai daerah. “Hasil kusioner, observasi dan dokumen sudah ada pada panitia. Ini akan dilakukan penilaian secara profesional,” pungkas Nizar.
Sekadar diketahui pada tahun 2019 lalu Harmony Award diberikan kepada kepada enam kepala daerah dan enam pimpinan FKUB. Penghargaan diberikan sebagai apresiasi atas sumbangsih dan kontribusi mereka dalam pembangunan kehidupan dan kerukunan umat beragama.
Harmony Award terbagi dalam dua kategori, yaitu: Kehidupan Keagamaan Paling Rukun dan FKUB Berkinerja Terbaik. Kategori pertama diberikan kepada tiga gubernur dan tiga bupati/walikota. Kategori kedua untuk tiga FKUB Provinsi dan tiga FKUB Kabupaten/Kota.
Provinsi Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Timur dinilai sebagai tiga daerah dengan kehidupan keagamaan paling rukun. Untuk daerah tingkat II, daerah yang terpilih adalah Kabupaten Bulungan, Kota Ambon, dan Kota Yogyakarta.
Sementara FKUB Provinsi Aceh, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Kalimantan Barat, ketiganya dinilai sebagai FKUB berkinerja terbaik tingkat provinsi. Untuk tingkat Kabupaten/Kota, penghargaan kinerja terbaik diberikan untuk FKUB Kota Bekasi, Kabupaten Gunung Kidul, dan Kabupaten Tasikmalaya.