Aparat kepolisian diperbolehkan mengambil tindakan tegas terhadap seseorang yang berusaha melakukan penyerangan kepadanya, terlebih saat bertugas.
“Apalagi suatu penyerangan yang berisiko membahayakan nyawa petugas yang bersangkutan,” ungkap Ahli Hukum Pidana Universitas Nusa Cendana Kupang Bernard L Tanya.
Ini berkaitan dengan adanya tindakan kepolisian yang mengambil tindakan tegas terhadap penyerangnya yang membahayakan nyawa.
Bernard mengatakan hal itu bisa dilakukan ketika, misalnya terjadi penyerangan terhadap aparat, perlawanan saat hendak ditangkap, tidak mematuhi tindakan berhenti.
“Maka tersangka atau penyerangnya itu bisa dilumpuhkan. Kecuali kalau terbukti bahwa orang itu tidak melakukan perlawanan kemudian ditembak mati itu yang salah,” lanjutnya.
Bernard melanjutkan, tindakan tegas yang dapat dilakukan ini juga tentu melihat kejadiannya seperti apa. Misalnya, ketika ada perlawanan terhadap aparat dari tersangka yang memegang pisau atau parang dari jarak 10 atau 20 meter, maka tidak pantas jika diambil tindakan tegas tembak mati. Tindakan melumpuhkan perlawanan itu bisa diambil dengan menembak kaki atau bagian lainnya yang tidak mematikan.
“Jadi parameternya membahayakan nyawa petugas. Orang biasa saja bisa melakukan pembelaan diri apalagi ada penyerangan yang membahayakan nyawanya, apalagi ini aparat yang sedang bertugas,” jelasnya.
Senada dengan Bernard, praktisi hukum Yosep Parera mengatakan tindakan petugas yang menembak mati pelaku penyerangan, diperbolehkan dalam undang-undang.
“Kalau melawan, undang-undang sudah memberikan hak kepada polisi untuk melakukan segala upaya agar dapat melaksanakan tugasnya yang diamanatkan dalam undang-undang,” tegasnya.
ilustrasi: pixabay.com