Mengenal Barang Bukti Penangkapan dan Barang Bukti Perkara Kasus Terorisme

Analisa

by Arif Budi Setyawan

Dalam sebuah peristiwa penangkapan seorang terduga teroris, seringkali dalam pemberitaan kita dengar adanya benda-benda yang ‘janggal’ yang dijadikan barang bukti. Misalnya yang sensitif adalah Al Qur’an, atau buku-buku keagamaan yang didapat dalam sebuah penangkapan terduga teroris.

Bagi sebagian orang ini adalah sebuah kejanggalan serius, masa’ Al Qur’an dan buku-buku keagamaan jadi dijadikan barang bukti sih? Bagi sebagian kalangan itu bisa memicu kebencian pada aparat kepolisian. Dianggapnya polisi telah lancang masuk ke ranah agama.

Hal ini dikarenakan masyarakat awam kebanyakan hanya mengetahui bahwa barang bukti itu selalu terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Padahal tidak selalu demikian. Ada istilah barang bukti penangkapan dan barang bukti perkara.

Barang bukti penangkapan itu belum tentu terkait dengan tindak pidana yang dilakukan. Barang bukti penangkapan adalah barang-barang yang didapat pada seorang tersangka pada saat penangkapan. Semuanya. Bahkan termasuk aksesoris atau perhiasan yang menempel di tubuh itu termasuk barang bukti penangkapan. Sedangkan barang bukti perkara adalah barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Misalnya ada seorang terduga teroris yang ditangap ketika berkendara pulang dari mengajar di sebuah sekolah Islam. Di dalam mobilnya ada Al Qur’an dan buku-buku keagamaan yang merupakan materi pelajaran yang ia ajarkan, mainan anaknya, barang dagangan, peralatan olahraga, laptop, handphone, dan lain-lain. Maka nanti mobil beserta isinya itu pasti akan menjadi barang bukti penangkapan.

Tetapi ketika masuk proses penyidikan barang-barang itu akan dipilah-pilah mana yang termasuk barang bukti perkara dan mana yang akan dikembalikan kepada keluarga tersangka.

Dalam contoh kasus di atas itu misalnya kemudian diketahui bahwa mobil yang dipakai itu juga akan digunakan dalam perencanaan aksi teror, lalu alat-alat olahraga itu merupakan salah satu alat latihan untuk melakukan aksi teror, kemudian di dalam laptopnya ada dokumen-dokumen penting terkait rencana aksi teror, dan handphone itu digunakan untuk komunikasi membahas rencana aksi teror, maka hanya barang-barang itulah yang kemudian menjadi barang bukti perkara yang akan dibawa ke persidangan.

Sedangkan barang-barang yang tidak termasuk barang bukti perkara pada kasus di atas, seperti Al Qur’an, buku-buku, mainan anaknya, dan barang dagangan itu akan dikembalikan kepada keluarganya. Bahkan terkadang handphone yang sudah selesai diambil data forensiknya juga ikut dikembalikan kepada keluarga.

Nah, setelah mengetahui perbedaan antara barang bukti penangkapan dan barang bukti perkara ini, mudah-mudahan tidak ada lagi kesalahpahaman yang terjadi pada masyarakat terkait barang bukti dalam pemberitaan seputar penangkapan terduga teroris.

ilustrasi: pixabay.com

Komentar

Tulis Komentar