Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang terus mengalami pengembangan dengan berbagai inovasi meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19.
Kalapas Semarang Dadi Mulyadi berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018.
“Penerapan ini untuk mewujudkan Lapas Semarang yang ramah terhadap HAM serta menghilangkan sikap diskriminatif petugas terhadap masyarakat umum maupun warga binaan pemayarakatan (WBP),” ungkap Dadi via siaran pers yang diterima ruangobrol.id, Kamis 8 Oktober 2020 kemarin.
Pelayanan publik berbasis HAM tersebut, di antaranya dengan menerapkan metode antrean pengunjung, tersedianya aksesibilitas dan fasilitas bagi kelompok disabilitas seperti toilet khusus penyandang disabilitas, lantai pemandu (guilding block), rambu-rambu kelompok rentan, ruang khusus menyusui, area ramah anak dengan menyediakan wahana permainan bagi anak dan lain sebagainya.
Dadi menegaskan bahwa penerapan pelayanan publik berbasis HAM berpedoman pada prinsip HAM dan berorientasi pada kebutuhan dan kepuasaan penerima layanan tersebut. Kepuasan tersebut juga ditujukan kepada masyarakat dan warga binaan sehingga mereka tidak mendapat perbedaan perlakuan.
“Penerapan pelayanan publik berbasis HAM untuk memastikan tidak ada lagi diskriminasi terhadap ras, suku dan agama. Selain itu juga mewujudkan kepuasan, kecepatan dan ketepatan pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan,” kata Dadi Mulyadi.
“Perbaikan pelayanan publik berbasis HAM ini diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat umum maupun warga binaan dalam rangka Lapas Semarang membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” pungkas Kalapas.
FOTO DOK. HUMAS LAPAS KELAS I SEMARANG
Area bermain anak di komplek Lapas Kelas I Semarang