Densus Tangkap Jejaring Kelompok JI di Sukoharjo Temukan Amplop Berisi Uang dengan Sejumlah Nama

News

by Eka Setiawan

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror/Mabes Polri kembali melakukan penangkapan sejumlah terduga teroris. Mereka yang ditangkap terkait dengan kelompok Jaringan Islamiyah (JI). Ada beberapa jaringannya yang lebih dulu ditangkap pada pekan lalu.

Teranyar, Sabtu 3 Oktober 2020 mulai sekira pukul 17.46 WIB hingga 19.57 WIB Densus menangkap seorang lelaki berinisial HAF di Jalan Raya Pondok depan Balai Desa Pondok Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo.

Setelah ditangkap di jalanan itu, tim melakukan penggeledahan di tempat tinggal HAF di Dk. Temulus RT03/RW07 Desa Pondok Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo. HAF diketahui lahir di Sukoharjo pada 26 Februari 1990. Sehari-hari dia berjualan pakaian.

Kronologi penangkapan, HAF sekira pukul 17.46 WIB keluar rumah, sampai di depan Balai Desa Pondok Sukoharjo langsung dibekuk Densus sebelum dibawa ke Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sekira 45 menit kemudian, tim melakukan penggeledahan di tempat tinggal HAF dibantu tim Inafis Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo.  Sejumlah barang bukti yang diamankan: e-KTP milik HAF, selembar amplop besar tertulis atas nama Putra berisi uang Rp200ribu, amplop besar bertulis atas nama Bambang, amplop besar bertulis T Yudi berisi uang Rp450ribu dan dua amplop besar berisi uang masing-masing Rp200ribu atas nama Bambang.

Untuk amplop ada juga yang berukuran kecil tertulis atas nama Icuk berisi uang Rp200ribu, 1 amplop kecil tertulis Dimas berisi uang Rp200ribu, 1 amplop kecil bertulis Lanang Sarju berisi Rp450ribu, amplop kecil bertulis Tabit Sarju berisi uang Rp450ribu, amplop tanggung bertulis titipan orang berisi uang Rp500ribu dan sebuah buku catatan.

Sejumlah perangkat elektronik juga ditemukan, mulai dari 2 buah laptop, 3 ponsel berikuti sim card, sebuah hardisk dan 2 unit flashdisk. Penggeledahan itu juga disaksikan kepala desa setempat, ketua RT setempat, ayah HAF, dan petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa desa setempat.

Penangkapan HAF diduga berkaitan dengan penangkapan terduga teroris yang ditangkap di wilayah Provinsi DIY sebelumnya. Pada Rabu 30 September 2020 sekira pukul 10.00 WIB Densus menangkap W, kelahiran Gunung Kidul 14 Juni 1970. Dia ditangkap saat menuju ke Pasar Playen Gunung Kidul DIY. Setelah ditangkap, Densus kemudian menggeledah tempat tinggalnya di Kelurahan Ngawu Gunung Kidul DIY. Alamat W tercatat di Ngijo Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Setelah W, Densus pada sore harinya menangkap seorang terduga teroris berinisial BY,32 di Kawasan Berbah, Sleman, Provinsi DIY. Setelah ditangkap, Densus menggeledah tempat tinggalnya di Padukuhan Lojisari, Kecamatan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman.

Pada hari yang sama, Densus juga menangkap 3 terduga teroris di Jawa Tengah yakni di Rembang, Jepara dan Kabupaten Boyolali. Semuanya juga jejaring kelompok Jamaah Islamiyah.

 

ilustrasi: pixabay.com

Komentar

Tulis Komentar