Pemerintah memutuskan gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan tetap dilakukan meski di tengah pandemi Covid-19. Meskipun banyak pihak yang menginginkan dan menyarankan agar pilkada ditunda dulu sampai pandemi mereda. Pemerintah menjamin bahwa semua proses akan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Semua yang melanggar akan diberi sangsi yang keras dan tegas.
Tapi pertanyaannya adalah: Seberapa keras sanksinya dan seberapa beraninya pemerintah akan menerapkan sanksi tersebut?
Proses pilkada yang paling rentan terjadi pelanggaran protokol kesehatan adalah pada tahap kampanye. Tidak mungkin dong kampanye via aplikasi video conference atau kampanye from home?
Kampanye selalunya akan mengumpulkan massa. Melakukan konvoi unjuk kekuatan dukungan, menarik simpati dengan mengadakan panggung hiburan, blusukan ke kampung-kampung, dan lain-lain adalah hal yang mutlak biasa terjadi dalam kampanye.
Yakin semua peserta atau audiens yang hadir di kegiatan kampanye itu akan menaati protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Covid-19? Jangankan rakyat banyak yang menjadi obyek kampanye, para tokoh yang menjadi juru kampanye pun tak ada jaminan mereka semua bisa menaati 100 persen protokol pencegahan Covid-19.
Sudah menaati protokol kesehatan pun para pejabat negara banyak yang tetap terpapar Covid-19. Bahkan ada beberapa yang sampai meninggal dunia. Contoh terakhir adalah Bapak Menteri Agama yang terkenal dengan ungkapan ‘good looking’nya itu. Lah, pejabat yang memiliki fasilitas serba wah dan pastinya selalu mengikuti protokol kesehatan aja bisa kena Covid-19? Bagaimana pula dengan rakyat biasa yang –mohon maaf– mungkin banyak yang hidup di bawah standar kebutuhan gizi?
Bicara soal sangsi tegas yang konon akan diterapkan pada pelanggaran protokol kesehatan selama proses pilkada, bisakah pemerintah benar-benar adil dalam pelaksanaannya? Misalnya, beranikah memberikan sangsi pada pejabat negara yang terbukti melanggar? Seberapa besar sanksinya? Apakah akan sampai ada diskualifikasi pasangan calon bila kedapatan melakukan kampanye yang mengabaikan protokol kesehatan?
Akan sangat sulit memberikan sanksi tegas bila sudah masuk ke ranah politik. Banyak pihak yang berkepentingan dalam pilkada. Kalau protokol kesehatan menjadi harga mati dalam setiap tahapan pilkada, khawatirnya kampanye tidak akan efektif kaena yang hadir dibatasi. Masing-masing pasangan calon akan protes. Apalagi pasangan calon yang punya dukungan politik sangat besar, seperti yang masih merupakan kerabat para pemimpin negeri itu.
Para calon pimpinan daerah yang akan maju bertarung dalam gelaran pilkada itu selalu menyampaikan di mana-mana bahwa mereka akan memperjuangkan hak-hak rakyat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Isu pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan, dan lapangan pekerjaan selalu menjadi isu yang sangat seksi untuk dimainkan.
Tetapi, jika dalam kampanye nanti terbukti mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, patut dipertanyakan, rakyat mana yang mereka perjuangkan? Ketika dalam kampanye saja sudah menambah resiko rakyat akan terpapar virus yang berbahaya, patutkan mereka mengklaim sedang memperjuangkan nasib rakyat?
Semoga saja dalam semua tahapan proses pilkada semua bisa menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dan pemerintah benar-benar bisa tegas dan adil dalam memberikan sangsi. Saya pribadi berharap sanksi maksimalnya adalah diskualifikasi pasangan calon yang kedapatan mengabaikan protokol kesehatan dalam tahapan proses pilkada. Meskipun itu sepertinya hampir mustahil terjadi.