Hingga 14 September 2020, sebanyak 398.637 guru dan pegawai honorer di sektor pendidikan sudah menerima subsidi gaji dari Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Besaran uang dalam program tersebut berjumlah sebesar Rp600 ribu per bulan diberikan setiap dua bulan sekali sejak diluncurkan pada 27 Agustus 2020 lalu.
“Program tersebut dilaksanakan melalui subsidi sebesar Rp600 ribu per bulan diberikan dalam per dua bulan sejak diluncurkan pada 27 Agustus oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJamsostek,” ujar Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi (Satgas PEN), Budi Gunadi Sadikin, dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta, Rabu (16/9).
Lebih lanjut Budi menjelaskan guru dan tenaga honorer yang mendapatkan subsidi gaji, adalah bagi yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenaga Kerjaan. Subsidi gaji tersebut lanjut Budi merupakan bagian dari Program Subsidi Gaji untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang terdaftar aktif BPJS Tenaga Kerja.
Menurut Budi, hingga 14 September 2020, telah tersalurkan sebesar Rp7 Triliun, atau 17,43 persen dari pagu anggaran sebesar Rp37,87 Triliun hingga akhir tahun. Pihaknya mentargetkan sebanyak 15,72 juta pekerja dapat menerima subsidi ini.
“Saat ini data terkait guru honorer akan terus diverifikasi. Semoga jumlahnya dapat bertambah lagi,” jelasnya
Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan penyaluran subsidi upah/gaji Tahap III telah dicairkan bagi 3,5 juta orang pekerja atau buruh. Adanya penyaluran tahap III ini melengkapi penyaluran tahap I sebanyak 2,5 juta penerima dan pada tahap II sebanyak 3 juta penerima.
“Secara total, hingga saat ini penyaluran subsidi upah/gaji telah diberikan kepada 9 juta penerima atau 57 persen dari total target penerima sebanyak 15,7 juta orang. Setelah menerima data dari BPJS, kami memaksimalkan waktu selama 4 (empat) hari kerja terhitung semenjak Rabu hingga Senin kemarin untuk melakukan check list kelengkapan data,” kata Ida
Menteri Ida yang juga politisi PKB tersebut Lebih lanjut, menjelaskan berdasarkan data Kemnaker per 14 September 2020 menunjukkan bahwa penyaluran subsidi tahap I dan tahap II telah diberikan kepada 5,45 juta penerima atau 99,1 persen dari total penerima tahap I dan tahap II sebanyak 5,5 juta orang. Dia berharap bantuan subsidi gaji dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh dan bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi.
“Bantuan subsidi upah ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja atau buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Ida