Menteri Agama Fahrul Razi berencana melakuakn sertifikasi bagi para dai yang hendak menjadi penceramah public. Kebijakan itu diambil dalam rangka memerangi dan mencegah paham radikalisme. Menurut Menag salah satu pintu masuk paham radikalisme terutama di kalangan Aparatur Sipil Negara melalui rumah ibadah, kemudian melalui rekrutmen dan pendidikan. Karena itu Menag berencana kedepannya semua penceramah yang diundang di Kementerian maupun di BUMN harus memiliki sertifikasi penceramah. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi masuknya paham radikal melalui rumah ibadah.
Namun rencana sertifikasi penceramah agama itu mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dikutip dari Fajar.co, penolakan MUI terhadap rencana sertifikasi itu lantaran bisa menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan kekhawatiran akan adanya intervensi pemerintah pada aspek keagamaan yang dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam.
Kendati demikian MUI dapat memahami pentingnya program peningkatan kompetensi sebagai upaya untuk meningkatkan wawasan terhadap materi dakwah. Terutama materi keagamaan kontemporer seperti ekonomi syariah, bahan produk halal, wawasan kebangsaan, dan sebagainya. Namun program tersebut diserahkan sepenuhnya kepada keagamaan.
Karenanya, MUI meminta kepada semua pihak agar tidak mudah mengaitkan masalah radikalisme dengan ulama serta tampilan fisik mereka. Termasuk yang lantang menyuarakan amar makruf nahi munkar bagi perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bahkan Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas secara pribadi mengancam akan mengundurkan diri jika MUI terlibat dalam program sertifikasi itu. Abbas mengkritisi sikap dan cara pandang Menteri Agama yang selalu bicara tentang radikalisme. Namun ujung-ujungnya hanya mendiskreditkan dan menyudutkan umat Islam dan para dai-nya.
Terlepas dari penolakan itu tulisan ini akan menjelaskan soal maksud radikalisme beserta kata turunannya, deradikalisasi.
Definisi Radikalisme dan Deradikalisasi
Radikalisme berasal dari akar kata radikal. Dalam The Concise Oxford Dictionary (1987), radikal berasal dari bahasa Latin “Radix, Radicis” yang berarti akar, sumber, atau asal mula.
Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), radikalisme dijelaskan sebagai paham atau aliran yang radikal dalam politik. Radikalisme juga disebutkan sebagai sikap ekstrem dalam aliran politik. Dalam KBBI, radikalisme juga berarti paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastic. KBBI mendifinisikan radikal sebagai paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis.
Sementara deradikalisasi, merupakan segala upaya untuk mentransformasi dari keyakinan atau ideologi radikal menjadi tidak radikal dengan pendekatan multi dan interdisipliner (agama, sosial, budaya, dan selainnya) bagi orang yang terpengaruh oleh keyakinan radikal. Dalam pencegahan terorisme deradikalisasi merupakan masuk ke dalam pencegahan.
Atas dasar itu, deradikalisasi lebih pada upaya melakukan perubahan kognitif atau memoderasi pemikiran atau keyakinan seseorang. Deradikalisasi adalah bagian dari strategi kontra terorisme yang dipahami sebagai sebuah cara merubah ideologi kelompok teroris secara drastis. Sederhananya, deradikalisasi bertujuan untuk mengubah seseorang yang semula radikal menjadi tidak lagi radikal, termasuk di antaranya adalah menjauhkan mereka dari kelompok radikal tempat mereka bernaung.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan secara sederhana bahwa radikalisme adalah penyakit. Sementara deradikalisasi adalah obat atau penawarnya. Namun program deradikalisasi selama ini selalu diedentikkan dengan para Narapidana Terorisme yang sudah telanjur terpapar virus radikalisme (pengobatan).
Sementara yang akan Kemenag lakukan dengan melakukan sertifikasi penceramah agama adalah bentuk pencegahan masuknya virus radikalisme (pencegahan). Program Kemenag itu cukup beralasan karena berdasarkan data penelitian salah satu pintu masuknya paham radikal adalah melalui rumah ibadah. Kemenag ingin meminimalisasi orang-orang teradikalisasi pemahamannya menjadi radikal. Apalagi berdasarkan penelitian P3M ada 40 Masjid Pemerintah baik itu di kementerian maupun di BUMN yang yang menjadi tempat penyebaran paham radikal.
Karena itu program sertifikasi itu seharusnya mendapat dukungan dari Ormas Keagaaman seperti NU dan Muhammadiyah. Tidak ada alasan untuk menolak program sertifikasi penceramah yang dilakukan oleh Kemenag. Termasuk juga dari MUI. MUI sebagai Ormas Keaagamaan harus menghilangkan kesan tidak mendukung upaya pencegahan radikalisme yang digalakkan oleh Kementerian Agama.