Wahid Foundation sudah melakukan pemantaun Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan sejak tahun tahun 2008 lalu. Berdasarkan temuan Wahid ada 86 regulasi yang melanggar Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB). Rinciannya banyak 16 regulasi lahir di tingkat provinsi dan 72 regulasi di tingkat kota atau kabupaten.
Provinsi teratas yang mengeluarkan aturan yang melanggar KBB adalah Provinsi Aceh. Disusul Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Dengan tiga isu teratas adalah 26 regulasi terkait Pelarangan aktivitas. Kemudian Keterampilan beragama dengan 11 regulasi. Dan 16 regulasi terkait pelarangan aktivitas.
“Provinsi teratas adalah Aceh, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan. Sebanyak 57 regulasi terbit di era SBY dan 31 regulasi di era Jokowi,” kata Direktur Eksekutif Wahid Foundation, Mujtaba Hamdi dalam paparannya yang disajikan secara virtual, Senin (7/9/2020).
Sedangkan menurut Taba jika dilihat actor Nonnegara, Organisasi kemasyarakatan Forum Umat Islam (FUI), Front Pembela Islam (FPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan tiga aktor nonnegara di Indonesia yang paling sering melanggar kebebasan beragama warga. Dengan rincian, FPI 153 tindakan. MUI 150 tindakan, dan FUI 40 tindakan.
“Sementara dari sisi pelaku kelompok terdapat tiga aktor terbanyak, FPI, MUI, FUI. Pelanggaran yang dilakukan FPI biasanya bersifat tindakan langsung.Seperti razia, sweeping, penyegelan, intimidasi, dan lain-lain,” jelas Taba
Sementara itu, tiga kelompok agama teratas yang paling sering menjadi korban ialah jemaah Ahmadiyah Indonesia. Sebanyak 188 pelanggaran yang dilakukan oleh aktor non-negara kemudian 166 tindakan yang dilakukan aktor negara.
Sementara posisi kedua ditempati oleh kelompok penganut Syiah yang mengalami 80 kali dari aktor non negara dan 34 kali dari aktor negara. Sementara untuk posisi ketiga diduduki oleh kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Kelompok Gafatar menjadi korban pelanggaran KBB sebanyak 20 kali dari non-negara dan 30 dari aktor negara.
“Sementara Tiga korban terbanyak baik karena tindakan negara dan non-negara adalahJemaat Ahmadiyah Indonesia (mengalami 188 tindakan non-negara, 166 tindakan negara), aliran Syiah (mengalami 80 tindakan non-negara, dan 34 tindakan negara) dan kelompok Gafatar (mengalami 20 tindakan non-negara, dan 36 tindakan negara). Ketiganya adalah korban dari kelompok yang dituduh sesat,” jelas Taba lagi
Selain itu kata Mujtaba di tengah berbagai kasus pelanggaran, berkembang pula praktik-praktik baik oleh aktor negara dan non-negara. Sepanjang 2015-2018 juga mencatat praktik baik yang dilakukan oleh aktor negara maupun non negara. Ada sebanyak 1.298 tindakan praktik dan promosi toleransi yang dilakukan actor negara dan non-negara. Sedang advokasi kebijakan 11 tindakan dan advokasi agama serta keyakinan 44 tindakan. Di era SBY, sejumlah praktik baik muncul dalam bentuk penegakan hukum dan aksi-aksi toleransi.
Karena itu Wahid Foundation Mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memulihkan hak-hak korban pelanggaran KBB yang dialami kelompok JAI, Syiah Sampang, Gafatar, dan korban 163 tindakan Pembatasan/penutupan/ penyegelan tempat ibadah oleh negara.
Karena itu Wahid Foundation Mendesak Pemerintah Pusat membuat kebijakan dan langkah-langkah terobosan dengan fokus pada tiga isu krusial: penyesatan, siar kebencian, rumah ibadah. Selain itu Wahid Faoundation juga Mendorong Pemerintah Pusat memberikan perhargaan kepada Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah yang berhasil
menerapkan jaminan hak beragama berkeyakinan.
“Mendesak DPR menghapus atau merevisi UU PNPS 1965 sebagai sumber utama pelanggaran KBB,” kat Taba
Selain itu Wahid Foundation juga Mendesak Mahkamah Agung menghapus atau merevisi 89 regulasi lokal diskriminatif sepanjang satu dekade. Wahid Foundation juga Mengimbau organisasi masyarakat sipil, khususnya ormas keagamaan, untuk terlibat dalam usaha-usaha advokasi kebijakan dan perlindungan keyakinan kelompok-kelompok minoritas.
“Kita juga mendorong perusahaan atau kelompok-kelompok bisnis menerapkan protokol jaminan kemerdekaan beragama berkeyakinan sebagai bagian dari aturan perusahaan,” pungkas Taba.