Pemerintah Luncurkan Aplikasi ASN No Radikal

News

by Akhmad Kusairi

Berdasarkan hasil survei Alvara Research pada Oktober 2018, ada 19,4 persen Aparat Sipil Negara (ASN) di enam kota besar yang terpapar radikalisme dan tidak setuju dengan ideologi Pancasila. Keenam wilayah tersebut adalah Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar. Karena itu, untuk mencegah terjadinya radikalisme di kalangan ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuat aplikasi ASN No Radikal.

Menurut Menteri PANRB Tjahjo Kumolo komitmen kebangsaan perlu terus ditingkatkan karena sikap dan tindakan radikalisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dinilai semakin bertambah. Karena itu dibutuhkan pembinaan yang terus-menerus terhadap ASN yang terpapar radikalisme sebelum diambil tindakan yang tegas.

“Saya mendorong seluruh ASN untuk memiliki komitmen kebangsaan dan persatuan bangsa sebagaimana amanat dalam Pancasila dan UUD 1945,” kata Tjahjo Kumolo saat meluncurkan Aplikasi ASN No Radikal sekaligus menjadi keynote speaker webinar Strategi Menangkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara di Kantor Kementerian PANRB Jakarta Rabu (02/09).

Menurut Mantan Menteri Dalam Negeri itu, upaya memerangi radikalisme di kalangan ASN memerlukan langkah-langkah komprehensif. Seperti melalui sinergisitas antar-lembaga baik pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota. Tjahjo menjelaskan bahwa pihaknya selama ini selalu membangun komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan pemerintah pusat dan daerah. Khususnya dalam upaya membangun komunikasi dan kolaborasi yang efektif untuk mewujudkan birokrasi yang bebas dari paham radikalisme.

Lebih lanjut Politisi PDIP itu menjelaskan bahwa sebelumnya, usaha mewujudkan birokrasi yang bebas dari paham radikalisme dilakukan lewat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN oleh 11 kementerian dan lembaga. Yaitu Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Budaya, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Komisi Aparatur Sipil Negara pada 12 November 2019 yang lalu.

Menurut Tjahjo sebelas kementerian lembaga yang tergabung dalam penanganan radikalisme ASN juga telah membangun Portal Aduan ASN. Tujuannya sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran ASN dalam melakukan tindakan dan perilaku yang menentang atau membuat ujaran kebencian.

Hingga saat ini, Portal Aduan ASN telah menerima sebanyak 93 laporan pada tahap I, 49 laporan pada tahap II, dan 14 laporan pada tahap III. Masih kata Tjahjo, aplikasi ASN No Radikal merupakan lanjutan dari portal Aduan ASN untuk penyelesaian kasus radikalisme oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bersifat elektronik.

Aplikasi tersebut kata Tjahjo bahkan dapat melakukan diskusi secara online. Dia mengklaim bahwa Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan mekanisme penanganan pengaduan ASN yang diduga terpapar radikalisme.

Tjahjo berharap dengan adanya aplikasi berbasis IT ini dapat memudahkan penanganan radikalisme. Terlebih di era pandemi seperti sekarang ini yang memerlukan adaptasi terhadap tatanan normal baru (new normal).

“Aplikasi ASN No Radikal ini juga berperan sebagai media pengawasan dan diskusi antar pimpinan kementerian/lembaga dan kepala daerah dalam penanganan ASN yang terpapar radikalisme,” pungkas Tjahjo

Komentar

Tulis Komentar