Sejak masa Pandemi COVID-19, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk melaksanakan kegiatan belajar secara daring. Kegiatan belajar secara tatap muka hanya bisa dilakukan bagi daerah yang masuk pada wilayah zona hijau dan kuning. Itu pun dengan syarat yaitu Kepala Daerah, Komite Sekolah dan orang tua murid mengijinkan belajar tatap muka.
Bagi wilayah yang berada di zona merah tidak diperbolehkan pembelajaran secara tatap muka. Konsekuensinya belajar secara jarak jauh atau secara online. Namun pembelajaran jarak jauh banyak dikeluhkan bagi orang tua murid karena menambah beban karena harus membeli pulsa bagi anak-anak mereka belajar jarak jauh. Tidak hanya orang tua yang mengeluh, para guru yang juga terkena dampak dari COVID-19 juga mengeluhkan membengkaknya tagihan untuk keperluan pulsa kuota internet.
Karena itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menyediakan inisiatif dan solusi di masa pandemi COVID-19. Salah satunya adalah relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di mana satuan pendidikan diberi kewenangan untuk mengalokasikan dana BOS untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pihaknya akan menganggarkan sebesar total Rp7,2 triliun untuk subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari bulan September hingga Desember 2020. Menurutnya siswa akan mendapat 35 GB satu bulan, guru akan mendapat 42 GB satu bulan, mahasiswa dan dosen 50GB satu bulan.
Selain itu, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar. Harapannya, kebijakan ini dapat membantu perekenomian para penerima tunjangan di masa krisis seperti saat ini. “Terima kasih kepada Ibu Kemenkeu yang telah mengamankan dana tersebut dari dana cadangan,” tutur Nadiem.
“Upaya yang dilakukan Kemendikbud untuk memberikan bantuan pengadaan pulsa ini berdasarkan masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pulsa, pulsa, pulsa, ini adalah (masalah) nomor satu. Ini yang sedang kami akselarasi secepat mungkin agar bisa cair,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim pada Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, yang berlangsung semi daring di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Lebih lanjut Nadiem menjelaskan sumber anggaran untuk bantuan kuota internet tersebut berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 dengan total anggaran sebesar Rp8,9 triliun. Untuk subsidi kuota guru akan dibiayai melalui realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak yang diundur pelaksanaannya ke tahun 2021.
Masih kata Nadiem bantuan lainnya yaitu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk 56.115 sekolah swasta dan negeri yang paling membutuhkan. Nadiem memperkirakan sampai di rekening sekolah di akhir Agustus 2020. “Rp3,2 triliun dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang akan disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus,” kata Nadiem
Sementara itu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Sofyan Tan menyambut baik kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan tersebut. Menurut Sofyan kebijakan pemberian kuota internet tersebut sangat tepat karena dampaknya akan langsung terasa bagi masyarakat. “Artinya Menteri mendengar keluhan orang tua, guru, dan siswa,” ucapnya.
Sedangkan anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Illiza Sa`aduddin Djamal menyampaikan rasa syukurnya karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ini cair lebih cepat. “Dari hasil reses kemarin, cairnya PIP lebih cepat. Hal ini dapat membantu siswa-siswa di Indonesia menghadapi masa krisis, proses pencairannya juga lancar dan hampir tidak ada kendala,” ungkapnya.
Sekadar diketahui berdasarakan Permendikbud Nomor 23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581 Tahun 2020, kriteria daerah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja adalah, Terpencil atau terbelakang, Kondisi masyarakat adat yang terpencil. Kemudian Perbatasan dengan negara lain. Terkena bencana Covid-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Selanjutnya, kriteria sekolah yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah, Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar, Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah. Kemudian Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar.