Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas, Senin 24 Agustus 2020 malam. Modusnya; narkotika itu dibalut bungkusan dan dilemparkan dari luar lapas.
Kalapas Semarang Dadi Mulyadi menyebut insiden bermula dari kecurigaan salah satu petugasnya bernama Dhoni Galih. Sekira pukul 21.00 WIB, Dhoni melihat seorang tak dikenal mondar-mandir di depan lapas.
“Petugas melihat dia melemparkan sesuatu ke dalam lapas,” kata Dadi via siaran pers yang diterima ruangobrol.id Senin malam.
Melihat gelagat mencurigakan itu, Dhoni mengejar orang mencurigakan itu yang mencoba menjauh setelah melemparkan benda ke dalam lapas.
Upaya pengejaran berhasil, orang tak dikenal itu ditangkap dan di bawa ke lapas. Orang tak dikenal tersebut belakangan diketahui bernama Chandra Gusmanto.
Chandra dibawa petugas untuk menghadap Kalapas untuk diperiksa lebih lanjut. Di saat bersamaan Kalapas malam itu juga langsung berkoodinasi dengan Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah agar menindaklanjutinya.
“Setelah dilakukan pengecekan ternyata bungkusan plastik yang dilemparkan dari luar itu berisi sabu,” lanjut Dadi.
Beratnya, sebut Dadi, sekira 101,3 gram. Barang bukti dan pelemparnya kemudian diserahkan ke pihak Direktorat Resnarkoba Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Dadi mengatakan, ini merupakan wujud komitmen bersama memerangi narkoba serta upaya deteksi dini terhadap penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas.
“Ini juga merupakan perintah harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” tandasnya.
FOTO DOK LAPAS KELAS I SEMARANG
Barang bukti dan pelaku diamankan di Lapas Kelas I Semarang sebelum dibawa ke Direktorat Resnarkoba Polda Jawa Tengah, Senin 24 Agustus 2020 malam.