Sebanyak 93 warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias napi di Jawa Tengah bebas penjara bertepatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2020.
Mereka berasal dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas). Bebasnya mereka setelah mendapatkan remisi alias pengurangan hukuman.
Sementara 5.898 napi lainnya juga memperoleh remisi namun tidak langsung bebas sebab masa hukumannya dikurangi remisi yang didapat belum berakhir.
“Totalnya ada 5.991 napi di Jawa Tengah yang mendapatkan remisi,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Priyadi melalui siaran pers yang diterima ruangobrol.id, Senin.
Total napi yang dapat remisi itu terinci; 3.697 pidana umum, 2.238 napi narkotika, 19 napi kasus korupsi, 4 napi kasus pencucian uang, 2 napi kasus pembalakan liar dan 23 napi kasus terorisme.
Paryadi mengatakan pemberian remisi ini juga menghemat anggaran negara sekira Rp9,686 miliar dengan kalkulasi per hari uang makan sebesar Rp19000.
Pemberian remisi ini juga diharapkan dapat mengurangi over kapasitas hunian di lapas ataupun rutan di Jawa Tengah.
Saat ini total kapasitas lapas/rutan di Jawa Tengah adalah 9.258 orang, namun per hari ini dihuni 12.182 orang dengan rincian 9.847 berstatus narapidana dan 2.335 orang berstatus tahanan. Over kapasitasnya 43 persen.
Jumlah total penghuninya terinci 6.118 kasus narkotika, 5.460 pidana umum, 266 orang kasus korupsi dan 264 kasus terorisme.
FOTO RUANGOBROL.ID/EKA SETIAWAN
Suasana di salah satu blok di Lapas Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane, April 2020.