Mayoritas masyarakat Indonesia masih percaya kepada kemampuan Presiden Jokowi dalam membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil survey Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Mayoritas warga, sekitar 79 persen percaya Presiden Jokowi mampu membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi akibat Pandemi COVID-19.
Sedangkan, 7,3 persen warga menyatakan sangat percaya Jokowi bisa membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi yang menyebabkan Indonesia mengalami pertumbuhan minus 5 persen. Sementara yang kurang percaya 18,1 persen dan yang tidak percaya 1,6 persen. Sedangkan yang tidak menjawab 1,7 persen.
“Ini adalah modal penting bagi Presiden Jokowi. Terutama karena warga menilai ekonomi Indonesia terus memburuk,” kata peneliti SMRC Saidiman Ahmad, Minggu (9/8/2020).
Lebih lanjut Saidiman menjelaskan penilaian tingkat kepercayaan terhadap Presiden itu cukup stabil dalam tiga bulan terakhir. Survei tingkat kepercayaan pertama digelar SMRC pada 12 hingga 16 Mei. Ketika itu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Jokowi mencapai 81 persen. Hanya 16 persen yang menyatakan tidak percaya. Selebihnya warga memilih tidak menjawab.
Namun Pada survei SMRC 20 hingga 22 Mei 2020, tingkat kepercayaan pada kemampuan Jokowi menangani krisis ekonomi sempat turun menjadi 69 persen. Baru setelah itu, secara perlahan tingkat kepercayaan tersebut terus menaik.
Hingga dalam survei terakhir (29 Juli- Agustus 2020), tingkat kepercayaan terhadap Jokowi sekitar 79 persen. Menurut Saidiman hasil analisis menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan warga ini berhubungan secara positif dengan sikap mereka terhadap investasi dari luar negeri.
“Semakin percaya warga dengan kemampuan pemerintah mengatasi krisis ekonomi akibat Covid-19, semakin positif sikapnya terhadap investasi dari luar negeri,” imbuhnya
Lebih lanjut Saidiman menjelaskan metodologi survei ini dengan memilih sampel secara random dari populasi pemilih. Yaitu warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Menurut Saidiman seluruh responden dalam survei tersebut diwawancarai dengan tatap muka.
Untuk mengetahui perkembangan isu-isu mutakhir, maka dilakukan survei telepon terhadap responden survei tersebut. Sampel survei dengan telpon ini hanya untuk responden yang memiliki telepon sebesar 71 persen dari populasi nasional.
Survei lewat telpon dengan mempertimbangkan aspek metodologis secara seksama adalah cara yang paling mungkin dilakukan di tengah-tengah upaya warga melakukan social distancing.
Sementara untuk mendapatkan sampel yang proporsional dari responden yang memiliki telpon tersebut terhadap karakteristik populasi nasional dilakukan pembobotan terhadap sampel terpilih. Sampel sebanyak 1203 responden dipilih secara acak dari koleksi sampel acak survei tatap muka yang telah dilakukan SMRC sebelumnya dengan jumlah proporsional menurut provinsi untuk mewakili pemilih nasional. Sedangkan Margin of error survei diperkirakan di angka 2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling.
Presiden Jokowi Sendiri dalam mengatasi Pandemi COVID-19 sudah membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Seperti diketahui pembentukan komite baru tersebut diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.
Dalam Perpres tersebut, Komite tersebut bertanggung jawab langsung ke Presiden. Di bawah Presiden ada komite kebijakan yang terdiri dari Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite, ada 6 wakil ketua komite ada Menko Maritim Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Selain itu Ketua Pelaksana yang dijabat Menteri BUMN Erick Tohir. Kemudian, di bawah ketua pelaksana ada dua satuan tugas. Pertama, adalah Satuan Tugas Gugus Tugas Penanganan Covid. Kedua, adalah Satuan Tugas Pemulihan Dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Selain itu Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan kepada Karyawan di bawah gaji Rp5 juta rupiah. Syaratnya agar bisa menerima bantuan tersebut terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Rencananya bantuan tersebut berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu perbulan selama empat bulan.