Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja atau buruh yang mempunyai gaji di bawah Rp 5 juta. Bantuan itu menurut Pendiri dan Ketua Kaukus Perempuan Parlemen itu bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi bagi 15,7 juta pekerja selama masa pandemi COVID-19.
”Bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menaker Fauziah, saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Senin (10/8).
Namun Ketua Umum Pengurus Pusat Fatayat NU itu menyatakan jika tidak semua pekerja dengan gaji Rp5 juta yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Melainkan ada beberapa syarata yang harus dipenuhi.
Pertama kata Ida, pekerja yang mendapatkan bantuan haruslah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan. Kemudian syarat Kedua, terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Sedangkan syarat Ketiga, peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Keempat, memiliki rekening bank yang masih aktif dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja dan peserta membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020.
Menurut Ida seluruh proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan memindahbukukan dana dari bank penyalur langsung kepada rekening penerima bantuan pemerintah. Penyaluran bantuan melalui bank-bank BUMN.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran subsidi diberikan kepada pekerja sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan. “Sehingga kalau di total Rp2,4 juta yang akan diberikan setiap 2 bulan sekali yang artinya satu kali pencairan subsidi itu sebesar Rp1,2 juta,” imbuhnya
Terkait data penerima bantuan Ida menambahkan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Sehingga BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mengenai kebenaran data penerima manfaat yang diberikan kepada pekerja atau buruh.
Menurut Menaker, alasan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan karena dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid. Selain itu dia menambahkan pemberian bantuan kepada peserta BPJS tersebut untuk memberikan apresiasi kepada para pekerja ang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran.
Lebih lanjut Dia menambahkan bahwa data penerima bantuan ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan waktu, batas waktu pengambilan data per tanggal 30 juni 2020. Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut dan telah memenuhi persyaratan lainnya merekalah yang berhak menerima subsidi upah tersebut.
Masih menurut Ida untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan pemerintah ini jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang. Sehingga anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari semula Rp33,1 triliun.
“Akurasi validasi data pekerja atau buruh sangat penting karena ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” Imbuhnya
Karena itu Menteri Ida menambahkan pihaknya akan tim koordinasi pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan yang mendapatkan pendampingan langsung dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP dan KPK. Dia berharap kepada penerima bantuan agar membelanjakan uang dengan membeli produk dalam negeri.
”Harapan saya kepada teman-teman pekerja yang akan menerima program ini saya minta belanjakanlah uang ini untuk membeli produk-produk dalam negeri, belilah hasil karya UMKM kita,” pungkas Menaker.