Pemerintah melalui keputusan bersama Empat Menteri berencana mengaktifkan kembali pembelajaran tatap muka di wilayah yang masuk kategori zona hijau dan kuning dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Keputusan perluasan zona yang boleh belajar tatap muka tersebut berdasarkan pertimbangan kebutuhan pembelajaran, serta berasal masukan dari para ahli dan organisasi serta evaluasi implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
“Prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, dalam Siaran Pers Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, di Provinsi DKI Jakarta, Jumat (7/8).
Karena itu Nadiem menegaskan bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). Nadiem menjelaskan berdasarkan data per 3 Agustus 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terdapat sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, sekitar 43 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.
Menurut Nadiem penentuan zonasi daerah sendiri tetap mengacu pada pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 nasional, yang dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko. Berdasarkan pemetaan tersebut, zonasi daerah dilakukan pada tingkat kabupaten atau kota.
“Dikecualikan untuk pulau-pulau kecil, zonasinya menggunakan pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satgas penanganan Covid-19 setempat,” tambah Mendikbud.
Lebih lanjut Nadiem menjelaskan karena Pandemi COVID-19 menyebabkan ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran. Sekira 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, dan sekitar empat juta guru melakukan kegiatan mengajar jarak jauh.
Selain itu dalam kesempatan yang sama Nadiem menjelaskan beberapa kendala yang timbul dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Di antaranya kesulitan guru dalam mengelola PJJ dan masih terfokus dalam penuntasan kurikulum. Sementara itu, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak.
“Para peserta didik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah serta meningkatnya rasa jenuh yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan jiwa,” ujar Mendikbud.
Kendati demikian menurut Nadiem Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya. Pemda atau Kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.
“Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya. Namun sekali pun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudah memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah,” imbuhnya
Sementara bagi Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap sejak masa transisi. Kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan pertama adalah 50 persen, bulan kedua 100 persen. Kemudian terus dilanjutkan 100 persen pada masa kebiasaan baru.
Untuk kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari 100 orang, pada masa transisi bulan pertama 25 persen, dan bulan kedua 50 persen, kemudian memasuki masa kebiasaan baru pada bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen.
Nadiem menegaskan bahwa evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah.
“Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” kata Nadiem
Terakhir Nadiem mengharapkan kerjasama secara menyeluruh dari semua pihak untuk kesuksesan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Misalnya Orang tua untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar di rumah. Sedangkan kepada Guru Nadiem berharap agar terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif.
Sementara kepada Sekolah dia berharap agar memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode yang paling tepat. Sementara Pemerintah pusat dan daerah bekerja sama menyusun dan menerapkan kebijakan yang berpihak pada anak.
“Layanan kesehatan memantau dan mengevaluasi risiko di daerah demi mengutamakan kesehatan anak. Sedangkan Lembaga sosial dan masyarakat bersama-sama membantu mendukung kegiatan anak,” harap Nadiem.
Sekadar diketahui berdasarkan data resmi dari Kementerian Kesehatan 8 Agustus 2020 secara nasional ada penambahan 2.277 kasus. Sehingga total kasus positif COVID-19 kini sebanyak 123.503 kasus. Sementara total pasien sembuh dari COVID-19 menjadi 79.306 kasus. Sementara jumlah kesembuhan harian tertinggi disumbang oleh Provinsi DKI Jakarta sebanyak 509 kasus dengan total mencapai 15.710 kasus. Namun Provinsi Jawa Timur sejauh ini memiliki jumlah pasien sembuh terbanyak dengan 17.685 kasus, jumlah itu sudah termasuk tambahan per hari ini sebanyak 464 kasus.
do you know i’m weird