Shamima Begum, Mantan Simpatisan ISIS Bisa Pulang ke Inggris

News

by Rizka Nurul

Inggris membuka peluang Shamima Begum untuk kembali ke negara Ratu Elizabeth tersebut. Pengadilan Banding Inggris memutuskan bahwa perempuan 21 tahun tersebut bisa kembali atas nama Hak Asasi Manusia pada 16 Juli lalu. Sebelumnya, pada Februari 2019, Shamima diwawancarai oleh sebuah media dan berada di pengungsian Suriah. Kementerian Dalam Negeri Inggris memutuskan untuk mencabut kewarganegaraannya tak lama kemudian.

Perjuangan Shamima mendapatkan banding dibantu oleh seorang pengacara. Setelah ditolak kewarganegaraannya, Shamima melakukan banding pada Juni 2019. Keputusan hakim di pengadilan banding berpendapat bahwa pencabutan kewarganegaraan tidaklah adil. Akses komunikasi di Camp yang terbatas dan konsultasi terhadap advokatnya pun menjadi sangat sulit.

Hakim juga memandang kemungkinan bahwa Shamima merupakan korban. Seorang remaja yang pergi ke ladang perang yang mungkin tidak memikirkan resiko kewarganegaraannya. Jika kewarganegaraan Shamima dicabut, maka itu sama dengan mencabut kekebebasan dan kehidupannya.

Keputusan ini setidaknya memberikan nafas lega bagi ratusan pengungsi di Suriah asal Inggris. Mereka memungkinkan masih mendapatkan kewarganegaraan meskipun belum tentu diizinkan kembali atau ada kemungkinan penolakan masuk. Meskipun ia tiba di Inggris karena deportasi, hukuman pengadilan akan menentukan nasibnya selanjutnya.

Proses lanjutan yang akan dihadapi Shamima masih sangat panjang. Saat ini, Shamima dan pengacaranya akan mengajukan permohonan ke imigrasi. Kasus Shamima juga telah menjadi cerminan bagi berbagai negara terkait penghapusan kewarganegaraan terkait keamanan negara.

Shamima Begum merupakan salah satu mantan pendukung ISIS yang saat ini berada di Camp Al Roj, Malikiyah, Suriah. Ia berangkat seorang diri ke Suriah ketika berumur 15 tahun. Selama di Suriah, ia menikah dengan seorang lelaki Belanda dan memiliki 3 orang anak yang ketiga anaknya meninggal dunia. Menurut salah satu sumber tim ruangobrol di pengungsian Suriah, Shamima tinggal bersama Kimberly Polman, seorang pengungsi berkewarganegaraan Kanada - Amerika Serikat.

Banyak pihak menduga bahwa Begum merupakan calon pelaku bom bunuh diri ISIS. Isu itu pula yang membuat banyak pihak menolak keras kepulangan Shamima Begum. Namun hal tersebut dibantah perempuan alumni Mulberry Academy Shoreditch, Inggris tersebut.

Kejelasan nasib Shamima Begum tidak sejalan dengan pengungsi mantan simpatisan ISIS asal Indonesia. Meski Presiden Jokowi pernah menyebutkan istilah "Eks WNI", hingga saat ini kewarganegaraan para pengungsi masih sah sebagai warga negara Indonesia. Kepulangan anak-anak di bawah 10 tahun yang sempat dicanangkan Menkopolhukam juga belum ada tindak lanjut.

Komentar

Tulis Komentar