Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur yang merupakan istrinya Encek Unguria di sebuah hotel di Jakarta pada Kamis (2/7/2020) malam. Selain di Jakarta OTT Komisi Anti Rasuah itu juga terjadi di Samarinda dan Kutai Timur.
Menurut Wakil Ketua KPK Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango total ada 16 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Namun menurut Nawawi dari 16 orang yang ditangkap pada Kamis (2/7) hanya tujuh yang orang yang dijadikan tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh KPK.
Mereka menurut Nawawi diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi menerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di Kutai Timur.
“Dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastrukrtur di Kutai Timur. Di dalam OTT, Tim Penyidik KPK mengamankan 16 orang pada 2 Juli 2020 pukul 19.30 WIB di beberapa tempat di Jakarta, Samarinda dan Kutai Timur maarinda dan kutai timur,” kata Nawawi dalam Konsferensi Pers yang digelar pada Jumat (3/7) malam.
Nawawi menjelaskan ketujuh orang tersangka tersebut adalah Bupati Kutai Timur Ismunandar bersama dengan istrinya Encek Unguria. Selain itu lanjut Nawawi Penyidik KPK juga menetapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini.
Lebih lanjut dua orang tersangkat lainnya berasal dari pihak swasta yang merupakan kontraktor yaitu Aditya Maharani dan seorang rekanan proyek bernama Deky Aryanto.
“Selanjutnya KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Pertama, sebagai penerima, masing-masing ISM (Ismunandar) selaku Bupati. EU, ketua DPRD Kutim, istri dari ISM. ASW, Menjabat Kadis PU, MUS sebagai Kepala Bapenda. Selanjutnya SUR Kepala BPKAD Badan Pengelola keuangan dan Aset daerah,” jelas Nawawi lagi
Selanjutnya kata Nawai, KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Kutai Timur dan Istrinya beserta lima tersangka lainnya untuk dua puluh hari kedepan. Meski pasangan suami istri keduanya ditahan terpisah. Ismunandar ditahan di rutan KPK Kavling C1. Sementara itu istrinya Encek ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sedangkan Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kadis PU Aswandini ditahan di rutan KPK Kavling C1. Sementara itu, dua tersangka lainnya selaku kontraktor Aditya Maharani ditahan di Polda Metro Jaya dan rekanan Deky Aryanto ditahan di Polres Jakarta Pusat.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Juli 2020 sampai dengan 22 Juli 2020. Para tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” pungkas Nawawi
Kepada para tersangka terduga penerima suap KPK menjerat dengan Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sedangkan, para tersangka pemberi suap yatu dari pihak swasta disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.