Oleh: Tjoki Aprianda Siregar
(Seorang Profesional, Praktisi Hubungan Luar Negeri, Pemerhati Isu-Isu Nasional)
Masyarakat Indonesia saat ini tengah memasuki kehidupan “Normal Baru” (New Normal) sebagai dampak masih merebaknya virus Corona atau Covid-19 di berbagai belahan dunia. Kehidupan “Normal Baru” sesungguhnya bukan kehidupan normal seperti sebelum pandemi. Sebagian masyarakat seolah menganggap kehidupan “Normal Baru” seperti kehidupan lama mereka ketika belum ada pandemi Covid-19. Berkerumunnya orang di pasar tradisional dan tempat umum lainnya di berbagai daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri yang lalu dengan jarak antara mereka begitu berdekatan mengindikasikan mereka menganggap kehidupan sehari-hari telah kembali normal seperti dulu.
Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak atau imbas penyebaran virus Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia, terutama perekonomian daerah-daerah di tanah air. Aktivitas usaha, termasuk industri manufaktur, menurun drastis atau bahkan hampir tidak ada. Kegiatan produksi sebagian besar industri terhenti. Industri padat karya terpaksa harus merumahkan karyawannya dan bahkan ada yang melakukan PHK. Pembangunan infrastruktur di daerah-daerah di tanah air terpaksa ditunda. Kesanggupan pengusaha untuk membiayai perusahaan semakin terkikis karena kemerosotan penghasilan usaha mereka secara drastis. Mengutip pernyataan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, ke media pada April 2020, pengusaha mulai kesulitan menggaji karyawannya hingga 1-2 bulan ke depan.
Dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian daerah segera terasa, setelah pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional Indonesia menurun, mengakibatkan penerimaan negara turun, sehingga anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah pun terpaksa diturunkan. Pemerintah Pusat juga menarik seluruh Dana Alokasi Khusus (DAK). dan memangkas anggaran DAU hingga mencapai 55%-nya. Penarikan DAK dan pemangkasan DAU membuat pemerintah daerah terancam menghadapi defisit anggaran. Pemerintah Pusat juga memangkas anggaran perjalanan dinas pegawai pemerintah daerah. Semua anggaran yang ditarik dan dipangkas tersebut untuk dialihkan Pemerintah Pusat untuk membiayai upaya penanggulangan pandemi Covid-19, jaring pengaman sosial, dan penanganan dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 di Indonesia[1]. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, biaya yang sangat besar yang telah dikeluarkan Pemerintah semasa PSBB lalu sekitar Rp. 677 trilyun, termasuk untuk stimulus ekonomi.
Pemerintah daerah di seluruh Indonesia umumnya telah memberlakukan pembatasan aktivitas fisik manusia untuk menghambat laju penularan Covid-19, yang berdampak pada terganggunya aktivitas produksi barang dan jasa. Gangguan produksi berarti pekerjaan berkurang, pengangguran meningkat, dan warga yang kehilangan penghasilan bertambah. Semakin banyak penduduk di daerah yang kehilangan penghasilan dan berkurangnya anggaran pemerintah daerah untuk mensubsidi warga miskin, dan warga yang mendadak menganggur menjadi akumulasi masalah bagi pemerintah-pemerintah daerah. Konsekuensi masalah-masalah tersebut adalah pendapatan asli daerah (PAD) di APBD berbagai daerah berpotensi menurun, dan dana bagi hasil (DBH) bagi pemerintah-pemerintah daerah juga berpotensi turun.
Bagi daerah-daerah di Indonesia pengekspor bahan baku untuk manufaktur di luar negeri, permintaan bahan baku dari luar negeri juga menurun akibat terhentinya aktivitas manufaktur di negara-negara pengimpor. Karena aktivitas manufaktur di luar negeri terhenti, permintaan bahan baku juga terhenti, sehingga terjadi kelebihan bahan baku di dalam negeri. Harga bahan baku menjadi turun. Data Bank Indonesia (BI) memperlihatkan harga-harga komoditas tumbuh negatif saat pandemi Covid-19. Daerah-daerah yang tergantung pada pendapatan dari komoditas tersebut, terutama di luar Jawa, kehilangan pendapatan. Pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS yang sempat menyentuh angka Rp. 16.000,- per dolar AS tidak dapat dimanfaatkan karena sepinya pembeli dan rendahnya harga jual. Pendapatan petani dan perusahaan tambang di daerah turun.
Tantangan-tantangan tersebut di atas dihadapi berbagai daerah di Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Uraian di atas menunjukkan “wajah” pembangunan ekonomi dan kesejahteraan daerah sebelum masa “Normal Baru”. Saat ini masyarakat Indonesia memasuki masa “Normal Baru”, namun tampak belum dipahami sepenuhnya oleh sebagian anggota masyarakat. Tanpa perubahan perilaku dan cara pandang (mindset), penerapan kehidupan “Normal Baru” oleh masyarakat Indonesia akan menjadi retorika belaka dan utopis. Gelombang kedua akan terjadi dengan zona-zona merah akan tersebar merata di seluruh daerah ibarat sel-sel kanker apabila masyarakat kita tidak hirau terhadap Protokol Kesehatan.
Sementara itu, di masa “Normal Baru”, segala transaksi bisnis diantisipasi akan semakin didominasi dengan transaksi nirkertas (paperless) dan pembayaran nirtunai (cashless). Aktivitas industri dan usaha dengan para pekerjanya menggunakan masker dan bekerja berjarak akan menjadi pemandangan biasa dalam kehidupan “Normal Baru”. Protokol Kesehatan akan melebur menjadi rujukan pekerja konstruksi dalam pembangunan Infrastruktur dan 8 sektor perekonomian lain yang dibuka pemerintah.
Di daerah-daerah perusahaan-perusahaan setempat (BUMD dan swasta), organisasi-organisasi sosial dan kelompok-kelompok masyarakat melakukan aksi sosial membagi-bagikan masker, hand sanitizers, dan sembako ke warga, serta menyumbangkan cairan disinfektan, masker, hand sanitizers, dan APD ke rumah sakit dan puskesmas-puskesmas, akan menjadi pemandangan biasa dalam kehidupan “Normal Baru”.
Namun, pemandangan lain yang mungkin akan terbiasa ditemui adalah pemerintah di sejumlah daerah akan kesulitan menyusun APBD yang surplus. APBD yang defisit akan terbiasa disampaikan daerah, dengan strategi berbeda-beda untuk membiayai defisit APBD akan menjadi pemandangan umum dalam kehidupan “Normal Baru” dengan pandemi Covid-19 masih mengintai. Kondisi perekonomian daerah belum pulih sepenuhnya. Daerah tidak menerima DAK dan DAU yang telah dipangkas, serta PAD dan DBH yang turun. Dalam kaitan ini sumber pembiayaan diperkirakan akan diambil oleh sebagian pemerintah daerah dari saldo anggaran lebih yang merupakan akumulasi sisa lebih perhitungan anggaran tahun-tahun sebelumnya. Hal yang rentan dilakukan pemerintah daerah adalah apabila sumber pembiayaan defisit berasal dari sumber-sumber yang tidak jelas atau bahkan ilegal, yang berindikasi tindak pidana.
Kehidupan “Normal Baru” di daerah-daerah kemungkinan besar juga akan terbiasa dengan pemerintah daerah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada warganya yang terdampak secara reguler. Kalangan usaha, baik kecil dan menengah setempat, juga akan menerima fasilitas relaksasi pajak dan keringanan pungutan retribusi daerah. Tujuan pemberian fasilitas atau keringanan ini adalah agar perusahaan tetap dapat memberikan penghasilan yang wajar bagi pekerjanya.
Pemulihan ekonomi yang terdampak akibat pandemi Covid-19 diperkirakan tidak dapat segera, karena tergantung pada seberapa disiplin masyarakat kita mentaati PSBB dan menerapkan Protokol Kesehatan. Karenanya pemberian bantuan tunai, sembako, masker dan alat kesehatan terkait secara reguler, dan relaksasi pajak atau keringanan syarat berusaha bagi warga dengan kemampuan ekonomi terbatas akan menjadi alternatif kebijakan yang kemungkinan besar akan diambil pemerintah.
Referensi:
- Kumparan Bisnis, “Curhat Pengusaha yang Hanya Kuat Tahan hingga Juni 2020”, 10 April 2020,
- Sunarsip, “Ekonomi Daerah di Tengah Covid-19”, JawaPos.com, 1 Mei 2020.
- Husni Afriadi, “Menkeu: Biaya yang Dikeluarkan Pemerintah Tangani Covid-19 Mencapai Rp. 677,2 Triliun”, Covesia News, 3 Juni 2020
.