Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi selama 14 hari ke depan. Perpanjangan itu efektif berlaku mulai 3 Juli hingga 16 Juli 2020 mendatang. Tujuan Perpanjangan PSBB Transisi itu agar warga bisa tetap aman, sehat, dan produktif.
Keputusan perpanjangan itu didapat setelah Jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar rapat evaluasi masa PSBB Transisi Fase 1 bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota, Rabu (1/7).
“Dalam rapat disimpulkan bahwa PSBB Transisi, yang itu artinya semua kegiatan berlangsung masih dengan kapasitas 50%, akan diteruskan 14 hari ke depan. Dan kita akan evaluasi lagi sesudah kita mendapatkan perkembangan terbaru,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Mantan Menteri Pendidikan itu pengambilan keputusan untuk memperpanjang masa PSBB Transisi berdasarkan indikator yang telah dianalisis oleh tim Fakultas Kesehatan Masyarakat UI bersama para pakar epidemiologi. Sebenarnya Jakarta berada pada indikator pelonggaran, karena total skor mencapai di atas 70.
“Dari indikator pantau pandemi yang disusun oleh tim FKM UI, gambarnya bisa dilihat di situ. Ada 3 unsur, yakni epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas kesehatan. Di sini terlihat bahwa unsur epidemiologi skornya 75, kesehatan publik skornya 54, dan faskes skornya 83. Sehingga, total skor di DKI adalah 71,” jelas Anies
Lebih lanjut Mantan Rektor Universitas Paramadina itu menjelaskan jika berdasarkan hasil pantauan dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta laju incident rate di Jakarta relatif terkendali. Namun secara mapping wilayah, terdapat wilayah yang laju incident rate-nya terbilang masih cukup tinggi. “Hasil pantauan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan di Jakarta ada satu kecamatan, satu kelurahan, yang di situ laju incident rate-nya masih ada, masih tinggi,” ungkapnya.
Inisiator Program Indonesia Mengajar itu menegaskan guna menekan laju pertambahan Covid 19, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan active case finding (ACF) dengan menyelenggarakan tes secara masif di tempat-tempat yang memiliki kemungkinan tinggi terhadap penularan COVID-19. Menurut Anies jumlah tes yang dilakukan DKI Jakarta sudah melampaui yang dihimbau oleh WHO yaitu melakukan 1.000 tes per 1 juta penduduk
“Jadi, dari sini nampak bahwa kita sudah di atas yang diharuskan dari WHO. WHO mengharuskan bahwa sebuah wilayah melakukan 1.000 tes per 1 juta penduduk. Jakarta dengan 11 juta penduduk, maka harus melakukan 11.000 tes per minggu, dan di DKI Jakarta paling tidak seminggu terakhir ini telah melakukan 14.000 testing per 1 juta penduduk,’ paparnya.
Masih kata Anies, dalam masa perpanjangan PSBB ini, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengetatan protokol kesehatan pada dua area utama yang memiliki probabilitas tinggi penyebaran COVID-19, yakni pasar dan kereta rel listrik (KRL). Menurutnya dalam catatan ada 19 pasar yang sempat ditutup satu bulan ini. Ke depan, unsur TNI, polisi, ASN, akan diterjunkan untuk mengawasi secara ketat pasar-pasar di DKI
“Jumlah pasar yang dikelola oleh Pemprov DKI sebanyak 153 pasar dan ada sekitar 150 pasar yang sifatnya berbasis komunitas di luar kelola Perumda Pasar Jaya namun tetap beroperasi di DKI Jakarta. Sehingga, total ada 303 pasar yang nantinya akan dilakukan pengawasan secara ketat,” jelas Anies lagi.