Hari Raya Idul Adha tahun 1441 Hijriah sudah di depan mata. Karena itu Kementerian Agama menerbitkan surat edaran panduan penyelenggaraan Salat Idul adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah. Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini, 30 Juni 2020, oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi.
Menag berharap surat edaran itu bisa berguna dan menjadi petunjuk bagi masyarakat dalam melaksanakan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Sehingga dia berharap kedau acara penting itu bisa berjalan optimal dan bebas dari penularan Covid 19.
“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” kata Menag di Jakarta, Selasa (30/6).
Menurutnya Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu penyelenggaraan Salat Idul adha dan penyembelihan hewan kurban. Menurut Menag, salat Iduladha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah.
“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” tutup Menag
Pelaksanaan Salat Idul adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.Salat Idul adha boleh dilakukan di lapangan, masjid dan ruangan dengan persyaratan. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan. Selain itu pelaksana harus Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
Pengurus atau Panitia juga harus membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Seperti menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu atau jalur masuk dan keluar.
Pantia juga harus menyediakan alat pengecekan suhu di pintu jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu atas 37,5’ celsius sebanyak 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan. Selain itu salat Idul Adha juga harus menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
Syarat lainnya adalah mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idula dha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. Selain itu tidak diperkenankan menjalankan kotak amal. Karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit. Panitia juga harus memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul adha yang meliputi. Jemaah dalam kondisi sehat dan membawa sajadah masing-masing. Selain itu jamaah harus menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.
Jamaah Salat Idul Adha juga diharuskan menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. Jamaah juga menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter.
Kemenag juga mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit. Serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.
Sementara itu penyembelihan hewan kurban Kemenag menghimbau agar penyelenggara memastikan menerapkan protokol kesehatan Covid 19. Seperti penerapan jaga jarak fisik, penerapan kebersihan personel panitia, dan penerapan kebersihan alat.