Ribuan Massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis melakukan aksi Demonstrasi di depan Kantor DPR RI di Senayan Jakarta pada Rabu (24/06). Aliansi Nasional yang di antaranya terdiri dari Persaudaraan Alumi 212, FPI dan sejumlah ormas lainnya dari berbagai elemen Umat Islam ini menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Banyaknya peserta aksi demonstrasi ini sepertinya tidak mengindahkan upaya Pemerintah DKI Jakarta yang sedang berperang melawan Pandemi Covid 19 di Jakarta. DKI Jakarta saat ini menempati urutan kedua terbanyak pasien positiv Covid 19. Misalnya mereka tidak jaga jarak. Ada juga peserta aksi yang tidak mengenakan masker.
Aksi ini dihadiri beberapa tokoh Persaudaraan Alumni 212, seperti Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak, Ketua PA 212 Slamet Maarif, Husin Alatas, Habib Hanif, dan KH Shabri Lubis. Aksi ini juga dihadiri oleh Taufik Ismail.
Para peserta aksi membawa sejumlah poster yang intinya menolak Komunisme. Seperti “Selamatkan NKRI dan Pancasila dari Paham Komunisme.” Ada juga yang membawa Poster yang bertuliskan senada seperti “Selamatkan Negara dan Agama dari Paham Komunisme.”. Ada juga yang membawa poster dengan tulisan “Hati-hati Neo Komunisme” dan masih banyak lagi poster seperti “Gue Pancasila Ketuhanan yang Mahas Esa, Elu Trisila atau Ekasila Ketuhanan yang Berkebudayaan.”
Dalam orasinya Aliansi Nasional Anti Komunis ini menyampaikan delapan pernyataan sikap. Pertama Menolak RUU HIP dan mendesak Pimpinan dan seluruh Fraksi Fraksi di DPR RI menghentikan pembahasannya menjadi UU, serta mendesak Pimpinan DPR RI mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas.
Kedua Mendukung penuh dan siap mengawal Maklumat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se Indonesia, yang antara lain menolak RUU HIP.
Ketiga Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP, serta memproses secara hukum pidana, pihak pihak yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila.
Keempat Mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan dan melaksanakan UU nomor 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, khususnya pasal 107a, 107b,107c, 107d, dan 107e terhadap oknum-oknum pelaku makar terhadap Pancasila.
Kelima Sesuai UU nomor 2/2008 tentang Partai Politik pasal 40 dan pasal 41 tentang Partai Politik jo UU nomor 2/2011, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutuskan permohonan pembubaran parpol yang menjadi inisiator dan konseptor RUU HIP karena terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan; dan atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI, sekaligus membatalkan ketentuan hanya pemerintah yang boleh mengajukan permohonan pembubaran partai politik.
Keenam Mendesak DPR agar sesuai Undang Undang Dasar 1945 mendorong MK melakukan sidang pemberhentian presiden dan MPR segera menggelar Sidang Istimewa, apabila Presiden Joko Widodo memberi peluang atau akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila serta membangun kerja sama dengan Partai Komunis China.
Ketujuh Menolak kriminalisasi dan perlakuan yang tidak adil oleh aparat hukum terhadap para ulama dan tokoh masyarakat yang berseberangan dan menyampaikan saran serta kritik terhadap penguasa.
Kedelapan Menyerukan para tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis yang setia pada NKRI dan seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai dan melawan gerakan komunis gaya baru yang berusaha bangkit, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun melalui jalur kekuasaan.
Setelah mengadakan demonstrasi sejumlah perwakilan massa diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin. Seusai bertemu Yusuf Martak menyampaikan jika dalam pertemuannya dengan Aziz Syamsudin pihaknya mendesak kepada DPR agar menghentikan Pembahasan RUU HIP. Menurut Yusuf, DPR berjanji akan menghentikan pembahasan RUU HIP.
“Intinya apa yang kita sampaiakan ke DPR sama dengan apa yang pernah kamibuat di Hotel Sofyan. Yang berisi delapan hal. Intinya kita minta menghentikan pembahasan RUU HIP. Dan pada akhir pembicaraan DPR berjanji akan menghentika dan menunggu sikap Pemerintah. Lucunya pemerintah bilang akan menunda. Kita akan menungu. kita akan terus mengawal ini,” kata Yusuf yang mengenakan baju dan peci putih kepada wartawan di DPR
Sementara itu Wakil Ketua Aziz Syamsudin berjanji akan menampung apa yang menjadi aspirasi dari Aliansi Nasional Anti Komunis. Pihaknya di DPR sudah menerima masukakan terutama keberatan di pasal 5 ayat 1 dan Pasal 7 di dalam RUU HIP. Menurut Aziz posisi RUU HIP saat ini ada di tangan Pemerintah. P. emerintah melalui Menko Polhukam sebelumnya sudah menyatakan akan menghentikan RUU HIP tersebut
“Kami sudah mendengar panjang lebar masukan-masukan dari Aliansi Nasional Anti Komunis yang terdiri dari tuan guru, Habib dan dari masyarakat kami tampung. Mekanisme itu akan kita lalui dengan tatib. Pasal-pasal yang dianggap kontroversial seperti di dalam pasal 5 dan pasal 7. Dan insyallah kita stop. Terima kasih kepada semua aliansi. Posisinya lagi di pemerintah. Kalau pemerintah menyatakan itu stop. Nah itu akan surat itu kita tunggu,” kata Aziz saat memberikan pernyataan pada hari yang sama.