Ratusan ribu berita hoaks menyebar di tengah Pandemi Coronadiseae virus (Covid)-19 di Indonesia. Hal ini tercatat oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GGTPC19).
Wakil I Subbidang Pengamanan dan Penegakkan Hukum GTTPC19 Brigjen Pol. Darmawan Sutawijaya menyebut sejauh ini, berita hoaks yang berhasil diidentifikasi mencapai 137.829 kasus sementara 130.680 kasus di antaranya telah dilakukan penyelidikan oleh Satuan Siber Polri.
“Pihak kepolisian telah menahan 17 tersangka dan saat ini sedang memproses 87 orang untuk kasus hoaks (selama pandemi Covid-19),” ungkap Darmawan melalui siaran pers yang diterima dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Senin (15/6/2020).
Pihaknya, sebut Darmawan, menekankan GGTPC19 tidak hanya melakukan pengendalian Covid-19 atau penanganan dampak di sektor ekonomi, sosial maupun budaya saja, penanganan termasuk pengamanan dan penegakkan hukum di masa pandemi ini juga dilakukan.
Langkah-langkah tersebut dilakukan di bawah koordinasi dari Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum GTTPC19. Pembentukan subbidang tersebut dipayungi dengan Keputusan Ketua GTTPC19 Nomor 20 Tahun 2020, tertanggal 22 Mei 2020.
Teknis kerjanya, GGTPC19 bekerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga di pusat dan daerah. Di tingkat pusat, subbidang ini menjalin kerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Tenaga Kerja, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, TNI dan Polri.
“Kami ini tugasnya memberikan dukungan dan pendampingan upaya percepatan, pencegahan, penanganan dan pemulihan di daerah, khususnya kepada lembaga atau badan termasuk gugus tugas daerah,” lanjutnya.
Selama tiga bulan beroperasi, kata Darmawan, pihaknya juga melakukan penindakan warga yang melanggar anjuran pemerintah untuk tidak mudik.
Meskipun selama pembatasan sosial, Gugus Tugas telah membuat pos checkpoint yakni; wilayah DKI Jakarta 524 pos, dan di luar DKI Jakarta yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur sebanyak 2.374 pos, pelanggaran tetap terjadi.
Kenyataaanya, masih banyak warga yang mudik dengan mobil-mobil pribadi mengambil rute jalur-jalur tikus.
Selama operasi di lapangan, pihaknya menemui para pemudik dengan berbagai alasan. Dia mengatakan bahwa penindakan dilakukan, seperti angkutan travel sebanyak 637 kendaraan. Sedangkan perintah putar balik kendaraan mencapai 109.479 unit, baik roda dua, empat dan enam selama tiga bulan ini.
Soal pidana umum, Darmawan menjelaskan selama pandemi ni lebih dari 75ribu penyelidikan kasus sudah dilakukan, sementara untuk tindak pidana ekonomi lebih dari 150ribu kasus.
“Penjualan sembako dan alat kesehatan 160.000 kasus,” ujarnya.
Jumlah kasus di atas merupakan akumulasi hasil pengamanan dan penindakan hukum selama tiga bulan di seluruh Indonesia di masa pandemi Covid-19. Langkah-langkah selama ini merupakan hasil penegakan hukum dengan melakukan koordinasi antara pusat dan daerah.
FOTO DOK. BNPB: Brigjen Pol. Darmawan Sutawijaya