Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan umat Islam yang tinggal di wilayah dengan angka penyebaran virus corona terkendali sudah wajib lagi salat Jumat. Hal ini karena udzur syar’i yang selama ini berlaku sudah tak relevan.
“Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar’i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan sholat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya”, ujar Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Niam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).
Terlebih, tambah dia, kawasan yang sama sekali tidak ada penularan dan terkendali sejak awal. Terdapat 110 kabupaten dan kota terdiri dari 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang belum ada kasus positif Covid-19.
Keputusan MUI ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menyatakan “Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19”.
Niam pun menyatakan pemerintah wajib memfasilitasi umat Islam yang melaksanakan ibadah salat Jumat. Seperti dengan mendukung upaya pembersihan masjid dan pemenuhan fasilitas protokol kesehatan covid-19.
Di samping itu, Niam juga menekankan kepada seluruh umat Islam agar melakukan salat Jumat dan ibadah lainnya sesuai dengan protokol kesehatan covid-19, yakni dengan tetap jaga jarak dan menggunakan masker.