Bagaimana Nabi Muhammad Berpuasa Saat Perang?

Analisa

by Ahsan Ridhoi

Para sejarawan Islam bersepakat kewajiban puasa Ramadan mulai disyariatkan pada tahun kedua hijriah. Imam Abu Ja'far al-Thabari mencatat perintah ibadah ini turun di tahun yang sama dengan diubahnya arah kiblat salat dari Baitul Maqdis di Palestina ke Baitul Haram di Mekkah.

Perbedaan di kalangan sejarawan adalah terkait tanggal perubahan arah kiblat. Imam Ibnu Ishaq berpendapat perpindahan kiblat pada Sya'ban sekitar delapan belas bulan setelah nabi hijrah ke Madina. Imam al-Waqidi berpendapat kiblat dipindah saat dzuhur di pertengahan Sya'ban. Sementara Imam Qatadah berpendapat perindahan kiblat ketika enam belas bulan setelah hijrah.

Dari penjelasan di atas, maka Ramadan pertama jatuh di tahun sama dengan Perang Badar. Imam Abu Ja'far bin Jarir al-Thabari dalam Tarikh Thabari berpendapat salah satu perang terbesar muslimin ini terjadi pada hari ke-19 Ramadan.

Menurut hadits riwayat Tirmidzi, Nabi Muhammad menjalani dua kali perang di bulan Ramadan, yakni Perang Badar dan Fathu Makkah. Dalam keduanya, Nabi Muhammad berbuka alias tidak menjalankan puasa.

Dalam hadits lain yang diriwayatkan Imam Muslim, dikatakan saat rombongan sampai di Kura' al-Ghanim, sebuah wilayah di antara Mekkah dan Madina, dalam keadaan kelelahan. Nabi Muhammad pun meminta sekantong air setelah salat Ashar dan meminumnya di muka umum.

Salah seorang sahabat kemudian berkata, "sebagian orang masih tetap berpuasa." Rasulullah menjawab, "ulaikal ushah, ulaikal ushah" "mereka adalah orang yang bermaksiat."

Hadits riwayat Imam Muslim lain pun mengatakan Nabi Muhammad menyuruh para pengikutnya untuk berbuka selama perang dengan tujuan memperkuat diri saat menghadapi musuh.

Dari kisah tersebut menunjukkan pentingnya menerima keringanan dari Allah dan tidak memberatkan diri sendiri di saat terdesak. Bukan malah memaksakan diri yang disebut Rasulullah sebagai maksiat.

Meski demikian, seorang muslim tetap diwajibkan menjaga puasanya. Tidak boleh mengeluh dan tidak gampang membatalkan puasa hanya karena alasan sepele. Kalaupun harus membatalkan puasanya, hukum Islam memerintahkan untuk membayarnya di kemudian hari. Termasuk dengan fidyah bagi yang benar-benar tak bisa menjalankan puasa, seperti para lansia.

Semoga puasa kita semua diberkati. Amin.

Komentar

Tulis Komentar