Tantangan Pemerintah Pulangkan Anak Yatim Piatu WNI Eks ISIS

Other

by Rizka Nurul

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah telah final menentukan pemulangan WNI Eks ISIS. Berdasarkan tempo.co, Mahfud hanya akan memulangkan anak yatim piatu di bawah 10 tahun.
Ruangobrol.id berhasil mendapatkan data yang menunjukkan WNI di 3 Camp pengungsian di Suriah. Berdasarkan data tersebut, kurang dari 200 WNI menjadi pengungsi lebih dari 1 tahun.
Berdasarkan data kasar yang dimiliki tim ruangobrol, ada 35 persen dari jumlah pengungsi di tiga camp anak di bawah umur 10 tahun. Dari angka tersebut, anak yang memenuhi syarat 10 tahun dan yatim piatu (tanpa ayah dan ibu) sebesar 16 persen, 7 persen piatu dan 73 persen merupakan yatim.
Dalam UU Perlindungan Anak, anak dalam situasi darurat dan anak korban jaringan terorisme menjadi yang wajib dilindungi oleh negara dari 15 kategori. Batasan usia anak di UU di Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun. Adapun mereka yang termasuk anak Indonesia adalah anak yang lahir dari orang tua WNI, salah sayu orang tua WNI, status pernikahan orang tua resmi ataupun tidak, dan lahir di Indonesia ataupun tidak berdasarkan UU kewarganegaraan.
Pembatasan "yatim piatu umur 10 tahun" sesungguhnya bertentangan dengan UU. Meski tampaknya ini juga dilandasi oleh insecurities terhadap gagal paham masyarakat mengenai WNI Simpatisan ISIS.
Padahal, anak umur 10 tahun yang ada di 3 camp tersebut setengahnya lahir di sana. Mereka tak pernah bisa memilih dimana mereka dilahirkan. Jika dilihat dari perkiraan umur keberangkatan ke Suriah, setidaknya hanya 28 persen yang berusia 17 tahun ke atas di mana mereka sadar akan keputusan mereka, 2 persen berumur 13-17 tahun dan 46 persen berangkat saat berusia 0-12 tahun.
Sejauh ini, penanganan anak kasus terorisme cukup baik dilakukan oleh pihak Dirjenpas. Begitu pula BNPT yang telah mengasuh beberapa anak hasil pemulangan dari Suriah dan anak korban bom Surabaya bekerjasama dengan Kementerian Sosial.
Untuk anak WNI Eks ISIS, pendekatan bisa saja sama. Namun bisa jadi berbeda apabila ada yang pernah terlibat rekrutmen tentara anak ISIS. Oleh karena itu, negara membutuhkan asesmen di lokasi sebelum pemulangan.
Tidak cukup upaya BNPT saja, perlu juga ada kesinambungan dari kementerian dan lembaga negara lain. Terkait setelah pemulangan, misalnya, counter narasi bisa dilakukan oleh Kemenag, pendidikan khusus oleh Kementerian Pendidikan, pendampingan dan trauma healing oleh KPAI di bawah KPPPA dan kehidupan sosial oleh Kemensos.

Komentar

Tulis Komentar