Crash Program, 28 Napi Kedungpane Langsung Bebas

Other

by Eka Setiawan

Sebanyak 28 warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang (Lapas Kedungpane) bebas penjara, Rabu (19/2/2020).


Bebasnya mereka dalam rangka pihak lapas melaksanakan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan berupa Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana. Ini adalah pelaksanaan tahap kedua.


Kalapas Semarang, Dadi Mulyadi mengucapkan selamat kepada WBP yang bebas, akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarga. Dadi Mulyadi juga mengungkapkan rasa bahagianya atas bebas bersyaratnya para WBP di Lapas Semarang. Kalapas juga berpesan agar para WBP bisa menjadi lebih baik lagi kedepannya dan tidak mengulangi kesalahan yang akan merugikan diri sendiri.


“Untuk periode ini, crash program dilaksanakan sampai dengan akhir Maret 2020 mendatang dan hanya diberlakukan untuk narapidana yang sudah memasuki 2/3 masa pidana serta di antaranya berkelakuan baik," ujar Dadi Mulyadi via siaran pers yang diterima ruangobrol.id.


Kegiatan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1386.PK.01.04.06 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Pembebasan Bersyarat Bagi Anak Didik dan Narapidana.


Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga menyoroti kondisi overcrowding di sebagian besar Lapas dan Rutan di Indonesia. Dimana terjadi kelebihan muatan hingga 105% dari kapasitas total UPT Pemasyarakatan di Indonesia yang hanya berkapasitas 130.445 orang, berdasarkan data SDP.


Kondisi tersebut berimplikasi terhadap timbulnya permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas, fungsi serta pencapaian tujuan Pemasyarakatan.


Menanggapi hal ini, Dadi Mulyadi mengatakan bahwa Lapas Semarang menyambut baik akan program ini. Lebih lanjut, beliau juga mengatakan untuk terus berkomitmen penuh untuk mendukung segala upaya untuk memecahkan permasalahan overcrowding yang kian marak.


“Kami mendukung dan mengharapkan program tersebut bisa menjadi solusi untuk memecahkan permasalahan kelebihan kapasitas karena kondisi tersebut berimplikasi terhadap timbulnya permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas, fungsi serta pencapaian tujuan pemasyarakatan," pungkasnya.


Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana ini adalah percepatan bagi para narapidana tindak pidana umum atau yang tidak terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99) yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Maret 2020, namun tidak bisa melakukan program integrasi baik Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, serta Cuti Bersyarat dikarenakan pihak keluarga tidak dapat menjadi penjamin.


Crash program dilaksanakan melalui penyederhanaan persyaratan administratif berupa penyederhanaan isi dokumen penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan dan penunjukkan pembimbing kemasyarakatan sebagai penjamin apabila narapidana yang bersangkutan tidak memiliki penjamin.


Sebelumnya  di akhir tahun 2019, Lapas Semarang telah melaksanakan Crash Program pada tahap pertama sebanyak 54 orang. Ini merupakan berkat kerja keras dan hasil kerjasama yang berkesinambungan dari berbagai pihak.


Foto: Dok. Lapas Kelas I Semarang

Komentar

Tulis Komentar