Ini Sebab-Sebab WNI Bisa Kehilangan Kewarganegaraan

Other

by Eka Setiawan

Adanya sekira 660 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Suriah sedang menjadi polemik. Adalah terjadinya pro dan kontra apakah menerima mereka kembali atau tidak? Mau dipulangkan atau tidak?

Mereka itu disebut-sebut WNI yang dulunya pergi ke Suriah untuk gabung kelompok radikal ISIS. Tentu saja ada kekhawatiran tersendiri kalau mereka kembali ke Indonesia. Sejumlah petinggi negara ini, termasuk Presiden Jokowi terkesan ogah menerima mereka kembali.

Warganet juga tak kalah komentar. Ada yang bahkan membandingkan narasi kemanusiaan dengan foto korban bom oleh kelompok pendukung ISIS.

Kalaupun misalnya mereka dipulangkan, tentu memang repot prosesnya. Misalnya; dokumen seperti paspor mereka tidak punya sebab sudah dibakar. Lalu muncul pembahasan lain mengenai status kewarganegaraan. Di sini juga pro kontra terjadi. Yang pro salah satunya menyebut apapun yang terjadi, mereka ini tetap WNI statusnya.

Ngomong-ngomong soal status WNI, ini diatur di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pada regulasi itu juga diatur tentang bagaimana seorang WNI bisa kehilangan kewarganegaraannya.

Detilnya ada di Bab IV soal Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pada Pasal 23 disebutkan WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri

b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu

c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan

d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden

e. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI

f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing

g. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing

h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

i. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan

Pada Bab tersebut juga diatur pasal-pasal lain, hingga Pasal 30 soal bagaimana seorang WNI bisa kehilangan kewarganegaraan.

Di situ juga disebutkan, misalnya seorang perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki Warga Negara Asing kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.

Tentunya jika hanya merujuk regulasi tersebut, kasus ratusan WNI yang berada di Timur Tengah itu tidak bisa “digebyah uyah” alias dipukul rata soal bagaimana status kewarganegaraannya.

Tapi tentunya regulasi dibuat untuk manusia, ada kemanusiaan di sana. Ada baiknya jika mengkaji lebih dulu, menimbang risiko-risiko apa saja yang mungkin terjadi sekaligus bagaimana membendungnya.

 

ilustrasi: Pixabay.com

 

 

Komentar

Tulis Komentar