Pembakar Polisi di Cianjur Terancam 8 Tahun Penjara

Other

by Eka Setiawan

Markas Besar Polri memastikan proses hukum akan dilakukan kepada para pelaku yang menyebabkan 3 anggota Polri terbakar ketika terjadi unjuk rasa mahasiswa di Cianjur, Jawa barat, Kamis (15/8/2019) kemarin.

Hingga Jumat ini, polisi terus melakukan pemeriksaan kepada 30 peserta unjuk rasa itu.

“Pemeriksaan dilakukan jajaran Polres Cianjur dan Polda Jawa Barat yang membentuk tim dari Krimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum), belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di kantornya, Jumat melalui siaran pers yang diterima ruangobrol.id.

Pihaknya memetakan pengunjuk rasa berasal dari berbagai elemen organisasi mahasiswa, yakni GMNI, PMII, HMI, HIMAT, CIF, DPC IMM, PD Hima Persis.

“Hari ini akan dilakukan gelar perkara,” lanjutnya.

Dedi menyebut barang bukti yang diamankan pihaknya terdiri atas; pakaian dan sepatu anggota yang terbakar, ban bekas, jaket almamater, 24 ponsel peserta unjuk rasa, spanduk, bendera dan residu yang diduga peserta untuk membakar ban maupun anggota yang berupa bensin.

“Jika terbukti bersalah akan dikenakan Pasal 213 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan juga diterapkan pasal lainnya,” sambung Brigjen Dedi.

Hingga hari ini, 4 polisi yang menderita luka bakar itu masih dirawat. Terinci; Aiptu Erwin dirujuk ke RS Kramat Jati Polri Jakarta dank e RS Pertamina karena RS Cianjur tidak bisa menangani. Aiptu Erwin menderita luka bakar 65 persen.

Kemudian; Bripda Yudi Muslim, Bripda Simbolon dan Bripda Anif, ketiganya kondisinya stabil dan masih dirawat di RS Hasan Sadikin Bandung.

Berdasar informasi dari sumber kepolisian yang diterima ruangobrol.id, unjuk rasa terjadi pada Kamis itu mulai sekira pukul 09.00 WIB, lokasinya di Kantor DPRD Kabupaten Cianjur dan Pemda Kabupaten Cianjur. Pengunjuk rasa menamakan dirinya organisasi kepemudaan (OKP) Cipayung Plus.  Massa berjumlah sekira 50 orang.

Mereka menagih janji-janji anggota Dewan, protes banyak yang menganggur karena lapangan kerja sempit hingga kurang perhatian pendidikan yang dituding menyebabkan SDM tak berkualitas.

Di lokasi pertama, mereka diterima Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Cianjur bernama Aris dan disebutkan tuntutan pengunjuk rasa diterima untuk disampaikan ke pimpinan Dewan.

Pukul 11.00 WIB, massa aksi melakukan longmarch ke kantor Pemda Cianjur dan kembali melakukan orasi. Mereka menuntut reformasi birokrasi, meminta Kepala Dinas terkait harus hadir menemui massa dan menyampaikan akan tetap bertahan di lokasi unjuk rasa sampai Plt. Bupati menemui mereka.

Pukul 12.30 massa aksi memblokir Jalan Siliwangi, di depan pintu masuk Pemda Kabupaten Cianjur, menyebabkan kemacetan arus lalu lintas sepanjang Jalan Siliwangi Cianjur.

Pukul 13.30 WIB, massa aksi melakukan pembakaran ban dan dilerai anggota kepolisian. Tetapi massa semakin brutal dan menyebabkan 3 anggota Polri luka bakar, sebab dilempar plastik berisi bensin.

OKP Cipayung Plus merupakan gabungan dari beberapa organisasi mahasiswa dan pemuda, di antaranya; DPC GMNI Cianjur, PC PMII Cianjur, HMI Cabang Cianjur, HIMAT, CIF, DPC IMM Cianjur, PD Hima Persis Cianjur.

 

FOTO DOKUMENTASI HUMAS MABES POLRI

Komentar

Tulis Komentar