6.556 Napi di Jateng Peroleh Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Rp9,91miliar  

Other

by Eka Setiawan

Sebanyak 6.556 narapidana di 44 unit pelaksana teknis (UPT) Lapas/Rutan di Jawa Tengah menerima Remisi Kemerdekaan RI 2019. Dari enam ribuan napi yang mendapat remisi, dikalkulasi negara hemat Rp9,919miliar.

Hitungan itu dari penerima remisi 1 bulan sebanyak 1.823 orang, remisi 2 bulan sebanyak 1.396 orang, remisi 3 bulan sebanyak 1.529 orang, 4 bulan sebanyak 1.077 orang, remisi 5 bulan sebanyak 552 orang dan remisi 6 bulan sebanuak 180 orang. Biaya makan mereka sekali makan  Rp19ribu.

"Remisi diberikan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (ke-74)," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Marasidin Siregar, melalui keterangan resmi yang diterima ruangobrol.id, Jumat (16/8/2019) siang.

Remisi ini terbagi Remisi Umum (RU) I artinya tak langsung bebas diterima 6.348 narapidana, dan RU II yakni 208 orang atau langsung bebas.

"Remisi akan diberikan Sabtu (17/8/2019), di masing-masing Lapas/Rutan," lanjutnya.

Penerima remisi itu dari berbagai kasus. Terinci; pidana umum 5.008 orang, terorisme 23 orang, narkotika 1.449 orang, korupsi 34 orang, pembalakan liar alias illegal logging 36 orang, illegal trafficking 4 orang dan 2 orang kasus money laundering.

Per 14 Agustus 2019, jumlah penghuni Lapas/Rutan di Jawa Tengah sebanyak 13.457 orang, terinci 10.645 berstatus narapidana dan 2.812 tahanan.

Pemberian remisi itu sesuai dasar hukum; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) soal hak napi memperoleh remisi, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Jelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Remisi diberikan mereka yang berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang jalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan untuk anak 3 bulan terakhir.

Telah ikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas/Rutan denfan predikat baik. Serta telah jalani masa pidana lebih dari 6 bulan untuk dewasa dan 3 bulan untuk anak.

Untuk narapidana dengan pidana khusus yakni korupsi, terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional terorganisasi dibagi 2 kategori.

Masing-masing; PP Nomor 28 Tahun 2006 diberlakukan pada narapidana yang vonisnya sudah inkracht sebelum tanggal 12 November 2012 dan diberikan remisi apabila penuhi syarat berkelakuan baik dan telah jalani 1/3 masa pidana.

Selanjutnya PP Nomor 99 Tahun 2012 berlaku pada narapidana yang vonisnya inkracht setelah 12 November 2012, diberikan remisi apabila penuhi syarat kelakuan baik dan telah jalani 6 bulan masa pidana.

Remisi tidak diberikan kepada narapidana yang sedang jalani Cuti Menjelang Bebas, sedang jalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda, sedang jalani hukuman disiplin (register F) dan pidana seumur hidup dan pidana mati.

 

FOTO Dokumentasi Lapas Kelas I Semarang

Komentar

Tulis Komentar