Ini Perbedaan Tugas Koopssus TNI dengan Densus 88 untuk Tumpas Terorisme

Other

by Eka Setiawan

Komando Operasi Khusus (Koopssus) Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya diresmikan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (30/7/2019) kemarin. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut ada peristiwa-peristiwa terorisme yang tidak bisa ditangani Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, itulah yang menyebabkan akhirnya dibentuk Koopssus TNI.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, ketika ditemui di Semarang Selasa kemarin, usai mengadakan pertemuan dengan jajaran pengadilan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.

“Ada peristiwa terorisme tertentu di mana memang nggak mungkin (ditangani) Densus 88, seperti di tengah laut. Kalau ada pembajakan kapal di Somalia kan nggak mungkin polisi, memang harus TNI,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Koopssus TNI sendiri peresmiannya dilakukan langsung oleh Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Pada amanatnya, Panglima menyebut pembentukan Koopssus TNI didasari beberapa aturan hukum, termasuk di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pada regulasi itu diatur tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Koopssus TNI sendiri terdiri atas pasukan gabungan, baik dari Angkatan Darat, Laut maupun Udara. Selain penindak, tugas pasukan itu juga sebagai penangkal maupun pemulih.

Seperti diketahui, di Indonesia, pada kasus terorisme selain ada Densus 88 Antiteror juga sudah ada badan khusus yang menangani, yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Di BNPT sendiri ada juga unsur TNI di dalamnya.

Artinya, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sebenarnya sudah berjalan. Ketika ditanyakan, dengan dibentuknya Koopssus itu apakah akan terjadi tumpang tindih pekerjaan? Arsul Sani menampiknya.

“Nggak lah, saya dulu anggota Pansus yang membuat RUU Terorisme itu. Itu sudah kita atur, nggak tabrakan (tugasnya). Nggak akan tumpang tindih (Dengan Densus 88),” tandas Arsul Sani.

Sinergi TNI – Polri dalam penanganan terorisme sudah terjalin dalam beberapa operasi. Seperti penumpasan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Poso, Sulawesi Tengah; terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua hingga pembebasan sandera oleh kelompok Abu Sayyaf di Filipina.  

Komentar

Tulis Komentar