Air Mata Bahagia Pernikahan Rama, Narapidana Penghuni Lapas Kedungpane 

Other

by Eka Setiawan

Karena sekuat apapun jeruji penjara, tak akan bisa membendung kuatnya rasa cinta. Seperti terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane.

Sebuah prosesi pernikahan digelar di komplek penjara itu pada Jumat (26/7/2019) pagi. Mempelai prianya adalah seorang terpidana kasus perampokan, bernama Rama, yang divonis 7 tahun penjara.

Prosesi akad nikah digelar pukul 09.00 WIB, menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Prosesinya digelar di Ruang Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Disaksikan oleh puluhan orang, mulai dari kerabat mempelai pria, petugas lapas, mahasiswa magang dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) plus teman-temannya sesama narapidana, Rama lantang mengucap sumpah setianya.

Rama lancar mengucap akad nikah. Rama pagi itu mengenakan pakaian setelan adat Jawa, mas kawinnya seperangkat alat salat.

“Alhamduillah, saya bersyukur diizinkan untuk menikah di Lapas. Bahagia rasanya karena bisa menikah setelah sekian lama memadu kasih dengan Diah Aprilia,” ungkap Rama, sebagaimana siaran pers dari Lapas Kelas I Semarang yang diterima ruangobrol.id, Jumat.

Sesaat setelah prosesi ijab kabul akad nikah diucapkan, sang mempelai perempuan langsung berurai air mata bahagia. “Perjuangan hidup akan kami lalui bersama walaupun cinta kami terhalang jeruji penjara, saya sangat terharu dengan Mas Rama,” kata si mempelai perempuan.

Pernikahan mereka juga bisa terlaksana setelah Kepala Lapas Kelas I Semarang, Dadi Mulyadi, menyetujuinya.

Sebab, menikah adalah hak narapidana selama di Lapas. Tentunya prosesi bisa terlaksana apabila lengkap syarat substantif dan administrasinya.

“Acara pernikahan dilaksanakan berdasarkan hasil keputusan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai,” jelas Dadi Mulyadi.

Dadi juga menambahkan bahwa persyaratan yang harus dilengkapi meliputi surat permohonan, jaminan keluarga, serta surat keterangan kehendak nikah dari kelurahan setempat dan KUA.

FOTO DOKUMENTASI LAPAS KELAS I SEMARANG

Kedua mempelai menunjukkan buku nikah setelah melakukan prosesi pernikahan di Lapas Kelas I Semarang, Jumat (26/7/2019).

Komentar

Tulis Komentar