Di Nusakambangan, Perilaku Napi Berisiko Tinggi dievaluasi Tiap 6 Bulan

Other

by Eka Setiawan

Para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berstatus narapidana (napi) yang dinilai berisiko tinggi dilakukan pemantauan perubahan perilaku tiap 6 bulan sekali.

Pemantauan dilakukan sebagai salah satu pertimbangan apakah napi tersebut bisa berpindah Lapas dari status Super Maximum Security ke tingkat bawahnya atau tidak.

"Jadi kami lakukan pergeseran pendekatan revitalisasi pemasyarakatan dari perubahan perilaku," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, Marisidin Siregar, ketika ditemui rumpan.id, Selasa (9/7/2019) di kantornya.

Berpindah Lapas yang dimaksud adalah dari tingkat yang paling tinggi yakni Super Maximum, ke tingkat bawahnya yakni Maximum Security, Medium Security hingga tingkat bawahnya lagi yakni Minimum Security.

Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 35 Tahun 2018.

Pada Bab III regulasi itu terkait Pembinaan Narapidana pada Pasal 8 ayat (1) disebutkan revitalisasi itu dilaksanakan untuk meningkatkan fungsi pembinaan narapidana dalam mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat risiko narapidana.

Pada ayat (2) disebutkan penyelenggaraannya dilakukan di Lapas Super Maximum Security, Maximum Security, Medium Security dan Minimum Security.

Marasidin mengatakan di wilayahnya, penerapan revitalisasi seperti itu sementara sudah dilakukan di Lapas yang berada di Nusakambangan.

"Jadi terus dinilai, apakah napi tersebut sudah bisa berpindah atau tidak. Dari Super Maximum yang satu sel diisi 1 orang ke Maximum yang biasanya per kamar diisi 5 sampai 7 orang, dan seterusnya," lanjutnya.

Dia mengemukakan pada tingkat Super Maximum Security memang diberlakukan pemantauan sangat ketat. Selain 1 sel diisi 1 orang, pemantauan juga dilakukan melalui Closed Circuit Television (CCTV).

Para petugasnya pun menggunakan sebo dan tidak berseragam saat bertugas ataupun ketika berinteraksi dengan para napi di sana.

"Kalau (napi) mau potong kuku, petugas yang memotongkan (kukunya), setelah itu alatnya (pemotong kuku) di bawa lagi ke luar, tidak ditinggal," sambungnya.

Sejauh ini, sebut Marasidin, Lapas di Nusakambangan berstatus Super Maximum Security ada di Lapas Batu dan Lapas Pasir Putih. Lapas Batu ditempati para bandar narkoba, sementara Lapas Pasir Putih ditempati para terpidana terorisme.

Marasidin menyebut pemberlakuan sistem seperti itu efektif mengurangi persoalan-persoalan yang kerap terjadi di Lapas. Misalnya; beberapa kejadian pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang disebut melibatkan narapidana.

"Di NK (Nusakambangan) sekarang sudah zero (tidak ada persoalan-persoalan itu)," ucapnya.

Pemberlakuan penilaian seperti itu, ditambahkan Marasidin, juga bisa membuat pada narapidana lebih cepat untuk bisa "keluar" sel dalam artian bekerja di luar.

"Bisa saja belum jalani setengah (masa hukuman) bisa dipekerjakan di luar. Kalau pokoknya 2/3 dia PB (syarat pengajuan pembebasan bersyarat)," tutupnya.

Salah satu sumber ruangobrol.id yang pernah ditahan di Nusakambangan pada era 2000-an karena perkara terorisme, mengatakan ketika itu Nusakambangan memang sudah ketat, namun masih ada celah.

"Dulu napi-napi narkoba yang dari Afrika duitnya kan banyak, masukkan freezer besar ke komplek (lapas) diisi daging-daging kambing. Kami (para napi teroris) yang memasaknya, ikhwan-ikhwan kan senang makan daging kambing," kata sumber yang namanya enggan dimediakan tersebut. (eka setiawan)

 

FOTO EKA SETIAWAN

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, Marasidin Siregar.

Komentar

Tulis Komentar