Teror Bom Molotov di Kota Magelang

Other

by Eka Setiawan

Teror bom molotov terjadi di Kota Magelang. Ada dua insiden yang terjadi di waktu tak berjauhan. Satu menyasar Ketua DPRD Kota Magelang, satunya lagi menyasar Kantor Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Magelang Kota. Di kantor polantas itu, molotov menyasar tempat penyimpanan barang bukti.

Tak ada korban jiwa pada dua insiden tersebut. Sementara, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian yang terjadi pada Rabu (3/7/2019) malam itu.

Ngomong-ngomong tentang bom molotov, itu sebenarnya bertujuan membakar. Molotov biasanya berupa botol kaca diisi bahan bakar cair, seperti minyak tanah ataupun bensin kemudian diberi sumbu.

Untuk menyerang, sumbunya disulut api dan botol itu yang sudah jadi bom molotov dilemparkan ke sasarannya. Harapannya, botol akan pecah kemudian bahan bakar cair di dalamnya akan menyebar dan terbakar.

Nah, bom molotov ini awal-awal muncul ternyata sudah sejak puluhan tahun silam. Mengutip laman wikipedia (diakses Kamis 4/7/2019 malam),  bom seperti ini awalnya digunakan para pejuang Finlandia untuk menahan invasi Uni Soviet pada perang dingin, 30 November 1939.

Bom ini adalah senjata sederhana, tetapi ampuh untuk merusak tank-tank Uni Soviet. Memaksa para awak tank itu keluar dari kendaraan lapis baja tersebut, untuk kemudian diserang pasukan Finlandia sekaligus menghadapi cuaca ekstrim musim dingin.

Sebabnya disebut bom molotov, ini adalah semacam satire ataupun sindiran para pejuang Finlandia kepada Vyacheslav Molotov selaku Menteri Luar Negeri Uni Soviet. Kala itu serangan udara Soviet menjatuhkan bom-bom di Finlandia, disebutkan sebagai roti tangkup Molotov.

Itu adalah sindiran Molotov. Dia menganggap bom-bom itu adalah bantuan makanan bagi rakyat Finlandia. Para pejuang Finlandia kemudian membalasnya dengan menyerang menggunakan bom botol, disindir balik sebagai cocktail alias pelengkap hidangan. Ini pula yang dikenal dengan “Molotov Cocktail” alias bom molotov.

Di Indonesia sendiri, penggunanya dilarang, salah satunya merujuk Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Jadi, meski mudah dibuat dan bahan-bahannya sangat mudah didapatkan tentu jangan coba-coba membuatnya apalagi untuk menyerang ya. Untuk menebar teror, ketakutan. Karena, salah satunya ya ancaman hukumannya tadi yang cukup tinggi.

 

SUMBER GAMBAR: https://images.all-free-download.com/images/graphiclarge/molotov_cocktail_clip_art_7182.jpg

 

Komentar

Tulis Komentar