Siang ini kita akan mendengarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilihan Presiden 2019. Saat ini, kedua paslon masih deg-degan meski keduanya masih yakin dengan kemenangan versi masing-masing. KPU juga deg-degan, apakah selama ini mereka melakukan kesalahan?
Dalam prosesnya, WNI ISIS akan kembali ke Indonesia atau tidak bergantung pada putusan MK setelah ini. Kenapa? Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi hal ini, yaitu :
Pertama, ada wacana bahwa pemerintah akan segera memulangkan WNI yang menjadi simpatisan ISIS dari Suriah ke Indonesia. Kedua paslon punya pandangan mengenai terorisme yang berbeda seperti yang telah kita simak.
Paslon 01 berjanji tidak akan melakukan tindakan refresif kepada pelaku terorisme. Hal ini pernah ia sampaikan ketika debat capres, Januari lalu. Maruf Amin menyatakan bahwa terorisme harus dicabut hingga akar-akarnya karena ia telah melakukan perusakan di bumi. asalah akar tak lepas dari masalah pelajaran agama. Terorisme bukanlah jihad, hal itu tercantum dalam fatwa MUI. Maruf Amin menekankan bahwa penegakan hukum tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Selain itu, organisasi keagamaan perlu mengawal hal ini. Deradikalisasi sendiri dapat dilakukan berdasarkan faktor yang melatarbelakangi seseorang masuk dalam jaringan terorisme. Jika seseorang terlibat dalam aksi terorisme karena agama, maka pendekatan deradikalisasi melalui keagamaan. Namun jika bukan karena agama, seperti ekonomi, pendekatan yang dilakukan pun melalui cara yang berbeda.
Sedangkan paslon 02 menekankan bahwa ia tidak setuju dengan istilah radikal yang cenderung mengarah kepada umat islam. Sedangkan disisi lain, ia setuju dengan deradikalisasi dan upaya kemanusiaan. Capres dari 02 yang mengaku sebagai pembentuk tim anti teror tahun 1982 meyakini bahwa terorisme berasal dari luar negeri dan menyamar menjadi orang islam di Indonesia. Ia juga mengatakan bahwa penyebab terorisme adalah kemiskinan sehingga Indonesia perlu berbenah secara ekonomi jika tidak mau terorisme terjadi.
Secara politik luar negeri, paslon 02 menyatakan akan mengedepankan kepentingan rakyat indonesia selain melakukan hubungan baik dengan negara lain. Sedangkan paslon 01 menyatakan bahwa ia akan membuka diplomasi berdasarkan politik bebas aktif sehingga Indonesia akan bermartabat dan aktif dalam perdamaian dunia.
Jika melihat pernyataan kedua paslon pada Januari lalu mengenai politik luar negeri dan terorisme, nampaknya kita bisa mengambil kesimpulan sedikit.
Paslon 01 jika memenangi putusan MK, maka kemungkinannya adalah mengembalikan WNI simpatisan ISIS ke Indonesia. Alasannya karena politik bebas aktif. Indonesia menjalin hubungan baik dengan Irak dan Suriah, selain itu secara hukum internasional, tidak boleh ada warga dunia yang stateless. Sehingga, ia akan kembali ke negara asal. Indonesia juga tidak mengakui kedaulatan ISIS sehingga ISIS dianggap bukan negara. Maka ia masih jadi warga negara Indonesia. Disisi lain, paslon 01 memiliki wacana deradikalisasi yang mungkin akan dilakukan pasca kepulangan ISIS. Meskipun nampaknya masih ada lempar melempar antara BNPT (Badan Nasional Penanggulanan Terorisme) dengan Kementerian Sosial.
Sedangkan paslon 02 jika berhasil mendiskualifikasi paslon 01 di MK siang ini, maka kemungkinannya adalah menolak WNI simpatisan ISIS ke Indonesia dengan alasan kepentingan rakyat dan terorisme ini berasal dari luar negeri. Paslon 02 memungkinkan untuk menolak hukum internasional terkait larangan warga stateless atas alasan proteksi. Bagi paslon ini, kepentingan rakyat Indonesia lebih perlu diutamakan dibanding dengan hubungan baik dengan negara lain sehingga memperlihatkan bahwa Indonesia punya ketegasan atas penolakan terorisme. Ini juga yang dilakukan oleh Inggris terhadap Syamima Begum.
Kedua, kalau putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak dikeluarkan, rakyat rusuh lagi. Gimana mau mikirin kepulangan mereka kalau disini masih rusuh?
Siapapun yang akan memenangi pertarungan argumen di MK, semoga memberikan yang terbaik untuk Indonesia dan menangani returnees dengan benar.