Jamaah Anshor Daulah: Apa, Siapa, Kenapa?

Other

by Arya Wirawan Maulana

Apa itu Jamaah Anshor Daulah?

Jamaah Anshor Daulah (JAD) adalah sekelompok jamaah pendukung Khilafah Islamiyah/Syeh Abu Bakar Al Bagdadi yang tersebar di seluruh Indonesia dalam berbagai kelompok berbeda dengan tujuan untuk mendukung Daulah Islamiyah yang ada di Suriah. Adapun kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut adalah menyebarkan dakwah Tauhid, melaksanakan hijrah dan berjihad untuk mengkafirkan dan memerangi pemerintah dan aparatur pemerintah (TNI, Polri, DPR, MPR, dan lainnya) yang dianggap sebagai kafir karena telah menggunakan sistem demokrasi Tuhannya bukan Allah, dalam pembuatan syariah atau aturan kehidupan atau hukum atau undang-undang yang berlaku atas manusia akan tetapi hukum yang berlaku adalah hukum yang dibuat oleh manusia.

Siapa saja tokoh pendiri JAD?

JAD dibentuk oleh Aman Abdurrahman di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada sekitar bulan Oktober tahun 2014. Aman Abdurrahman meminta Marwan alias Ari Budiman alias Abu Musa, Zainal Anshori alias Abu Fahry, Ustad M. Fachri dan Khaerul Anwar alias Abu Hatin untuk mengunjunginya di LP Nusa Kambangan. Pada saat kunjungan tersebut membentuk Jamaah Anshor Daulah (JAD) dan menunjuk Marwan alias Ari Budiman alias Abu Musa sebagai amir jamaah yang tugasnya untuk mengkonsolidasikan seluruh pendukung Khilafah Islamiyah yang ada di Indonesia ke dalam satu wadah dan juga menunjuk Zainal Anshori alias Abu Fahry sebagai amir wilayah Jawa Timur.

Kenapa JAD dibubarkan?

JAD dibubarkan pada tanggal 31 Juli 2018 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat dalam serangkaian aksi teror di Jalan MH Thamrin, Kampung Melayu hingga Gereja Ouikumene Samarinda. JAD juga terbukti berafiliasi dengan organisasi teroris ISIS. Keputusan Hakim terhadap JAD didasarkan atas Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidara Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.

Sepak terjang JAD di Indonesia



  1. Pada Oktober 2014, Aman Abdurrahman memanggil Marwan alias Ari Budiman alias Abu Musa, Zainal Anshori alias Abu Fahry, Ustad M. Fachri dan Khaerul Anwar alias Abu Hatin ke LP Nusa Kambangan dan memimpin baiat kepada Khilafah Islamiah/Abu Bakar Al Bagdadi serta mendirikan JAD pada pertemuan tersebut.

  2. Pada sekitar bulan November 2015, bertempat di Villa Batu-Malang kelompok JAD mengadakan Dauroh Da’i Nasional selama lebih kurang 3 (tiga) hari dengan menggunakan cover pengolahan pengobatan herbal, yang dihadiri sekitar 30 (tiga puluh) orang pimpinan/amir wilayah JAD atau perwakilannya dari seluruh Indonesia. Terjadi serah terima pimpinan/amir JAD Pusat dari amir/pimpinan lama Abu Musa alias Marwan kepada Zainal Anshory alias Abu Fahry alias Qomaruddin karena Abu Musa alias Marwan akan berangkat hijrah ke Suriah.

  3. Pada sekitar bulan November 2015 itu juga, amir/pimpinan JAD Wilayah Ambon yang ditunjuk pula sebagai Ketua Laskar Ashkary saksi Saiful Munthohir alias Ahmad Hariyadi alias Abu Gar, diminta untuk mengunjungi Aman Abdurrahman dan menerima pesan bahwa ada perintah dari Umaroh atau Pimpinan Khilafah Islamiyah dari Suriah untuk melaksanakan amaliah sebagaimana yang terjadi di Paris.

  4. Pada tanggal 14 Januari 2016 sekitar pukul 10.20 WIB, Muhammad Ali alias Abu Isa alias Rizal bersama dengan Sunakim alias Abu Yaza, Dian dan Azzam (pelaku bom bunuh diri yang seluruhnya meninggal dunia) melakukan kekerasaan berupa serangan dengan cara meledakkan Starbucks Cafe Jl. M.H. Thamrin atau Pos Polisi Lalulintas Jl. M.H. Thamrin Jakarta Pusat. Bahwa serangan peledakan bom di Jalan Thamrin-Jakarta merupakan perlaksanaan amaliyah seperti di Paris sebagaimana yang diperintahkan Aman Abdurrahman.

  5. Pada tanggal 13 November 2016, Juhanda yang merupakan salah satu anggota JAD Kalimantan Timur pimpinan Joko Sugito alias Abu Adam alias Abu Sarah bin Dimun melakukan pelemparan bom di Gereja HKBP Oikumene-Samarinda yang mengakibatkan banyak anak-anak mengalami luka berat dan bahkan meninggal dunia.

  6. Pada tanggal 24 Mei 2017, Ahmad Sukri dan Ikhwan Nur Salam melakukan serangan bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur yang mengakibatkan beberapa orang anggota Polri luka berat dan bahkan meninggal dunia.

  7. Syawaluddin Pakpahan pada tanggal 25 Juni 2017 melakukan serangan terhadap Mapolda Sumatera Utara dengan cara membunuh anggota Polisi yang sedang bertugas di Mapolda Sumatera Utara dan membakar Mapolda Sumatera Utara, dengan tujuan untuk mengambil senjata api yang dimiliki anggota Polisi disana yang rencananya akan digunakan untuk melakukan amaliyah yang lebih besar lagi.

  8. Pada 31 Juli 2018, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Aris Bawono memvonis pembekuan organisasi JAD. JAD resmi dibubarkan karena terbukti berafiliasi dengan Islamic State in Iraq and Syria (ISIS).


Sumber: Putusan Mahkamah Agung Nomor 140/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel

Komentar

Tulis Komentar