Ambil Gading Gajah itu Kejahatan Loh!

Other

by Eka Setiawan


Segala macamyang ada di semesta ini, termasuk di Bumi adalah ciptaan Tuhan. Tentunya, perlukita syukuri keberadaannya. Di Bumi indah ini, ada berbagai flora, fauna, yangbagus-bagus bentuknya plus punya nilai ekonomi tinggi.


Maksudnya bisadijual? Iya bisa. Tapi tunggu dulu ya. Enggak sembarangan kalau mau tangkapapalagi jual. Karena ada aturannya. Kan Indonesia negara hukum, jadi adaaturan-aturan hukum positif alias ada undang-undang yang harus dipatuhibersama. Kalau melanggar ya, kena akibatnya.


Seperti tentangsatwa itu ada aturannya di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KonservasiSumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di sana salah satunya diatur tentangperlindungan satwa-satwa tertentu.


Nah kalaumelanggar ya bisa ditangkap polisi, diproses hukum.


Seperti yangdilakukan Polres Pati, tentang laporan ungkap kasus tindak pidana menyimpanatau memiliki bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yangdibuat dari bagian-bagian tersebut.  


KapolresPati, AKBP Jon Wesly Arianto, melalui siaran pers yang dierima ruangobrol.id,Rabu (20/2/2019) siang, mengatakan pengungkapan itu pada Selasa (19/2/2019)sekira pukul 13.00 WIB, TKP-nya di SPBU Desa Gabus, Kecamatan Gabus, KabupatenPati dan di rumah Nur Hadi yang lokasinya di Desa Jontro RT03/RW01, KecamatanWedarijaksa, Kabupaten Pati.


Jonmelanjutkan, sekira tiga jam sebelum penangkapan itu, anak buahnya dari TimResmob Satuan Reskrim Polres Pati, memperoleh informasi tentang adanyapenjualan gading gajah di wilayah hukumnya.


“Kamilangsung tindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata polisi berpangkat dua melatidi pundaknya itu.


Saat itu,polisi bisa mengamankan 2 orang namanya Sugiarto,37 dan Slamet,45, keduanyawarga Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, yang membawa 3 buah gading gajah.


Mereka itumembawa 3 buah gading gajah, ukurannya; panjang 50 cm diameter 4cm, panjang 50cm dan diameter 4,5cm dan panjang 28 cm diameter 2,5cm.


Saat diinterogasi,ternyata aneka gading gajah itu milik Nur Hadi atau terlapor itu. Mereka hanyadiminta menjualkan saja, mencarikan pembeli.


“Kamikembangkan dan berhasil mengamankan terlapor di rumahnya,” lanjut Jon Wesly.


Di rumahNur Hadi itu, polisi mendapati barang bukti lain yaitu 14 pipa rokok darigading gajah. Ukuranya variatif, dari paling pendek 5 cm sampai paling panjang14,5cm.


Ketiganya,baik Sugiarto, Slamet, Nur Hadi maupun aneka gading gajah itu sebagai barangbukti, kemudian dibawa ke Markas Polres Pati untuk diproses lebih lanjut. Dua orangyang disebutkan pertama itu jadi saksi. Polisi masih mengembangkan temuan ini,termasuk mencari tahu asal muasal gading itu.


Tindakan sepertiitu, sebut Jon, melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf dUndang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayatidan Ekosistemnya.


Bunyinya;tindak pidana dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit,tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yangdibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat diIndonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.


Okey kawan-kawan,jadi mari kita sama-sama jaga ekosistem, habitat mereka ya...jangan disakitiapalagi dirusak. Kan gading gajah amat berguna bagi kelangsungan hidup mereka. Kalaugajah tanpa gading apalah artinya. Mereka bisa sengsara, kesakitan bahkansampai mati. #salamlestari

Komentar

Tulis Komentar