Segala macam yang ada di semesta ini, termasuk di Bumi adalah ciptaan Tuhan. Tentunya, perlu kita syukuri keberadaannya. Di Bumi indah ini, ada berbagai flora, fauna, yang bagus-bagus bentuknya plus punya nilai ekonomi tinggi.
Maksudnya bisa dijual? Iya bisa. Tapi tunggu dulu ya. Enggak sembarangan kalau mau tangkap apalagi jual. Karena ada aturannya. Kan Indonesia negara hukum, jadi ada aturan-aturan hukum positif alias ada undang-undang yang harus dipatuhi bersama. Kalau melanggar ya, kena akibatnya.
Seperti tentang satwa itu ada aturannya di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di sana salah satunya diatur tentang perlindungan satwa-satwa tertentu.
Nah kalau melanggar ya bisa ditangkap polisi, diproses hukum.
Seperti yang dilakukan Polres Pati, tentang laporan ungkap kasus tindak pidana menyimpan atau memiliki bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut.
Kapolres Pati, AKBP Jon Wesly Arianto, melalui siaran pers yang dierima ruangobrol.id, Rabu (20/2/2019) siang, mengatakan pengungkapan itu pada Selasa (19/2/2019) sekira pukul 13.00 WIB, TKP-nya di SPBU Desa Gabus, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati dan di rumah Nur Hadi yang lokasinya di Desa Jontro RT03/RW01, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati.
Jon melanjutkan, sekira tiga jam sebelum penangkapan itu, anak buahnya dari Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Pati, memperoleh informasi tentang adanya penjualan gading gajah di wilayah hukumnya.
“Kami langsung tindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata polisi berpangkat dua melati di pundaknya itu.
Saat itu, polisi bisa mengamankan 2 orang namanya Sugiarto,37 dan Slamet,45, keduanya warga Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, yang membawa 3 buah gading gajah.
Mereka itu membawa 3 buah gading gajah, ukurannya; panjang 50 cm diameter 4cm, panjang 50 cm dan diameter 4,5cm dan panjang 28 cm diameter 2,5cm.
Saat diinterogasi, ternyata aneka gading gajah itu milik Nur Hadi atau terlapor itu. Mereka hanya diminta menjualkan saja, mencarikan pembeli.
“Kami kembangkan dan berhasil mengamankan terlapor di rumahnya,” lanjut Jon Wesly.
Di rumah Nur Hadi itu, polisi mendapati barang bukti lain yaitu 14 pipa rokok dari gading gajah. Ukuranya variatif, dari paling pendek 5 cm sampai paling panjang 14,5cm.
Ketiganya, baik Sugiarto, Slamet, Nur Hadi maupun aneka gading gajah itu sebagai barang bukti, kemudian dibawa ke Markas Polres Pati untuk diproses lebih lanjut. Dua orang yang disebutkan pertama itu jadi saksi. Polisi masih mengembangkan temuan ini, termasuk mencari tahu asal muasal gading itu.
Tindakan seperti itu, sebut Jon, melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bunyinya; tindak pidana dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Okey kawan-kawan, jadi mari kita sama-sama jaga ekosistem, habitat mereka ya…jangan disakiti apalagi dirusak. Kan gading gajah amat berguna bagi kelangsungan hidup mereka. Kalau gajah tanpa gading apalah artinya. Mereka bisa sengsara, kesakitan bahkan sampai mati. #salamlestari