
Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah menyebut pihaknya bersama tim gabungan melakukan pencegahan orang bepergian ke luar negeri yang diindikasi mencurigakan. Salah satunya, pencegahan orang akan bergabung ke kelompok radikal di luar negeri.
Namun demikian, sepanjang tahun 2018 dari pemohon paspor, baik yang diberikan maupun yang ditangguhkan, belum ada mereka yang terindikasi akan bergabung ke kelompok radikal di luar negeri.
“Kami koordinasi dengan instansi terkait, misalnya dengan BIN (Badan Intelijen Negara), kepolisian, termasuk FKPT (Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme),” kata Kepala Divisi Kemigrasian Kanwil Kemenkuham Jateng, Ramli HS, sesaat setelah memberikan keterangan pers di kantornya, Rabu (3/1/2019) siang.
Ramli mengatakan, pihaknya secara mandiri juga melakukan pengawasan untuk pemohon paspor. Namun untuk keperluan ini, pihaknya tidak bisa sendirian, harus membutuhkan koordinasi.
“Untuk yang itu (dugaan bergabung ke kelompok radikal di luar negeri) belum ada,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Ramli memaparkan, selama tahun 2018 pihaknya menangguhkan 459 pemohon paspor karena diduga akan bekerja sebagai TKI Non Prosedural.
Terinci, terbanyak dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo 257 pemohon yang ditolak, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang 76 pemohon, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang 54 pemohon, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap 32 pemohon, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pati 22 pemohon dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta 18 pemohon.
“Saat proses wawancara (pembuatan paspor), misalnya mereka ada tujuan wisata, ternyata setelah dicek lagi misal soal uang untuk biaya hidupnya, ini jadi persoalan, mengelabui (diduga mengelabui),” lanjutnya.
Langkah yang dilakukan ini, kata Ramli, bukan serta merta mempersulit warga untuk mendapatkan paspor. Namun, lebih dari itu tujuan jangka panjangnya adalah melindungi warga negara itu sendiri.
Karena jika dari awal bermasalah, ternyata di luar negeri juga bermasalah, maka akan lebih sulit mengurusnya. Misalnya, mereka bisa saja jadi korban perdagangan manusia.
“Karena regulasi negara lain, kita tidak bisa intervensi begitu saja,” ungkap Ramli.
Pada kesempatan yang sama, Ramli memaparkan selama tahun 2018 pihaknya telah menerbitkan 276.958 paspor RI 48 halaman maupun 24 halaman. Ini lebih tinggi dari tahun 2017 dengan 247.433 paspor yang diterbitkan.
FOTO RUANGOBROL.ID
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli HS, saat memberikan keterangan pers di kantornya, di Kota Semarang, Rabu (3/1/2019).