365 Napi di Jateng Peroleh Remisi Khusus Natal

Other

by Eka Setiawan


Sebanyak365 narapidana beragama Nasrani dari 32 lembaga pemasyarakatan(lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) di lingkungan Kantor WilayahKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah mendapatkan penguranganmasa hukuman berupa Remisi Khusus (RK) Hari Natal Tahun 2018. Dari jumlah itu,5 di antaranya langsung bebas alias RK II.


Pemberian remisi ini didasarkan SuratDirektur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS.PK.01.05.05-733 tanggal 25 Oktober2018 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2018 kepadaNarapidana dan Anak. 


Lapas yang napinya paling banyak mendapatRK Natal 2018 ini adalah Lapas Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane yakni 45napi, 1 di antaranya langsung bebas.


Untuk penerima Remisi Khusus I aliastidak langsung bebas karena masih harus jalani sisa pidana, terinci;pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 94 orang, pengurangan masa hukuman 1bulan sebanyak 210 orang, pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari sebanyak 42orang dan pengurangan masa hukuman 2 bulan sebanyak 14 orang napi.


Sementara untuk Remisi Khusus II aliaslangsung bebas, terinci; pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 3 orang, 1bulan 1 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang napi.


Kepala Divisi Pemasyarakatan KanwilKemenkumham Jateng, Heni Yuwono, mengatakan variasi pemberian remisi didasarkanpada masa pidana yang telah dijalani napi. 


“Makin lama masa pidana yang sudahdijalani makin besar remisinya, untuk remisi khusus ini besarannya yang palingsedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan,” ungkapnya melalui siaran pers yangditerima ruangobrol.id, Minggu (23/12/2018) sore.


Untuk klasifikasi tindak pidana, napiterbanyak terima RK I adalah kasus narkotika dengan 197 napi, tindak pidanaumum 160 napi dan 3 orang pidana khusus lainnya.


Sementara untuk RK II, terinci 4 orangnapi kasus pidana umum dan 1 napi kasus tindak pidana khusus lainnya.


Mereka yang terjerat pidana khusus kasusterorisme dan korupsi tidak ada yang memperoleh remisi.


“Sebagian besar penerima remisi daripidana umum dan narkoba karena sebagian besar napi yang ada di sini (UnitPelaksana Teknis Pemasyarakatan di Jateng) adalah dua kasus itu,” lanjut HeniYuwono.


Syarat yang harus dipenuhi napi untukperoleh remisi secara umum ada 2, yakni; syarat substantif di mana napi yangdiusulkan dapat remisi harus berkelakuan baik selama jalani pidana, tidakpernah melakukan pelanggaran atau register F, mengikuti program pembinaan lapasatau rutan di mana napi itu jalani hukuman dan minimal telah jalani pidana 6bulan.


Sementara syarat kedua adalahadministratif, yaitu surat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukumtetap (inkracht) dan surat pelaksanaan eksekusi dari kejaksaan (BA-8). Itumerupakan syarat wajib yang harus dipenuhi seorang napi bila ingin diusulkandapat remisi.


Heni Yuwono menerangkan, pemberianremisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana. Remisi adalah penghargaanbagi napi atas segala hal positif yang telah dilakukan selama jalani masapidana.


“Ini juga jadi motivasi bagi napi agarselalu berkelakuan baik, remisi juga adalah katalisator dan salah satu tolakukur keberhasilan pembinaan di lapas atau rutan,” tutupnya.


Di Jawa Tengah sendiri, per 23 Desember 2018 jumlah hunian lapas dan rutan ada 13.153 orang, berstatus napi maupun tahanan. Napi kasus narkoba ada 4.990 orang, tindak pidana korupsi 288 orang dan terorisme 220 orang.


FOTO DOKUMENTASI LAPAS KELAS I SEMARANG


Beberapa napi di Lapas Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane

Komentar

Tulis Komentar