
Sebanyak365 narapidana beragama Nasrani dari 32 lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah mendapatkan pengurangan masa hukuman berupa Remisi Khusus (RK) Hari Natal Tahun 2018. Dari jumlah itu, 5 di antaranya langsung bebas alias RK II.
Pemberian remisi ini didasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS.PK.01.05.05-733 tanggal 25 Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2018 kepada Narapidana dan Anak.
Lapas yang napinya paling banyak mendapat RK Natal 2018 ini adalah Lapas Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane yakni 45 napi, 1 di antaranya langsung bebas.
Untuk penerima Remisi Khusus I alias tidak langsung bebas karena masih harus jalani sisa pidana, terinci; pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 94 orang, pengurangan masa hukuman 1 bulan sebanyak 210 orang, pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari sebanyak 42 orang dan pengurangan masa hukuman 2 bulan sebanyak 14 orang napi.
Sementara untuk Remisi Khusus II alias langsung bebas, terinci; pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 3 orang, 1 bulan 1 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang napi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, Heni Yuwono, mengatakan variasi pemberian remisi didasarkan pada masa pidana yang telah dijalani napi.
“Makin lama masa pidana yang sudah dijalani makin besar remisinya, untuk remisi khusus ini besarannya yang paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan,” ungkapnya melalui siaran pers yang diterima ruangobrol.id, Minggu (23/12/2018) sore.
Untuk klasifikasi tindak pidana, napi terbanyak terima RK I adalah kasus narkotika dengan 197 napi, tindak pidana umum 160 napi dan 3 orang pidana khusus lainnya.
Sementara untuk RK II, terinci 4 orang napi kasus pidana umum dan 1 napi kasus tindak pidana khusus lainnya.
Mereka yang terjerat pidana khusus kasus terorisme dan korupsi tidak ada yang memperoleh remisi.
“Sebagian besar penerima remisi dari pidana umum dan narkoba karena sebagian besar napi yang ada di sini (Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Jateng) adalah dua kasus itu,” lanjut Heni Yuwono.
Syarat yang harus dipenuhi napi untuk peroleh remisi secara umum ada 2, yakni; syarat substantif di mana napi yang diusulkan dapat remisi harus berkelakuan baik selama jalani pidana, tidak pernah melakukan pelanggaran atau register F, mengikuti program pembinaan lapas atau rutan di mana napi itu jalani hukuman dan minimal telah jalani pidana 6 bulan.
Sementara syarat kedua adalah administratif, yaitu surat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan surat pelaksanaan eksekusi dari kejaksaan (BA-8). Itu merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi seorang napi bila ingin diusulkan dapat remisi.
Heni Yuwono menerangkan, pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana. Remisi adalah penghargaan bagi napi atas segala hal positif yang telah dilakukan selama jalani masa pidana.
“Ini juga jadi motivasi bagi napi agar selalu berkelakuan baik, remisi juga adalah katalisator dan salah satu tolak ukur keberhasilan pembinaan di lapas atau rutan,” tutupnya.
Di Jawa Tengah sendiri, per 23 Desember 2018 jumlah hunian lapas dan rutan ada 13.153 orang, berstatus napi maupun tahanan. Napi kasus narkoba ada 4.990 orang, tindak pidana korupsi 288 orang dan terorisme 220 orang.
FOTO DOKUMENTASI LAPAS KELAS I SEMARANG
Beberapa napi di Lapas Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane