Membumikan Pancasila  

Other

by Eka Setiawan

 

Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, demikian tertuang pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pancasila yang terdiri dari 5 sila itu merupakan jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pada 18 Agustus 1945, sumber dari segala sumber hukum itu diuraikan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Yang pada salah satu isinya menjelaskan bahwa Pemerintah Negara Indonesia dibentuk dengan tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Melihat fakta tersebut, termasuk sudah meletakkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang merupakan sumber dari segala sumber hukum, maka peraturan perundang-undangan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan aturan dasar itu.

Tapi ketika seberapapun bagusnya aturan dibuat, tetapi bila aparatur penegak hukum tidak menjalankan hukum berdasar hal tersebut di atas (nilai, norma, asas dan rumusan kaidah hukum), maka tujuan hukum untuk memenuhi rasa keadilan tidak akan tercapai.

 

Beberapa kasus terjadi di Indonesia, misalnya; ketika pada tahun 2009 ada nenek Minah (65th) di Banyumas, Jawa Tengah, yang divonis satu setengah bulan dengan masa percobaan tiga bulan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto karena terbukti mencuri 3 butir kakao dari kebun milik PT. Rumpun Sari Antan di Darmakradena, Banyumas. Hal ini dianggap penegakan hukum yang menciderai rasa keadilan. (Tempo, Jumat 20 November 2009, Vonis Nenek Minah Dinilai Ciderai Rasa Keadilan).

Teranyar, pasangan suami istri bernama Bambang dan Fatun divonis 1 tahun penjara  percobaan enam  bulan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu 1 Agustus 2018.

Pasutri itu dianggap majelis hakim terbukti melakukan Tindak Pidana Pemilihan. Pasutri itu mencoblos 2 kali saat gelaran Pilkada Kota Bima. Mereka ini mendapat 2 formulir C6 (surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara) di dua lokasi berbeda.

Saat sidang, Fatun dalam posisi hamil tua. Keduanya juga minim pengetahuan, termasuk sama-sama tidak bisa berbahasa Indonesia.

Insiden ini menjadi kontroversi, sebab fakta persidangan terdakwa itu mengaku sudah mencoblos sebelumnya namun tidak ada satupun petugas di tempat pemungutan suara yang menegur atau mengingatkan.

Kesalahan dianggap seharusnya tidak hanya ditimpakan ke terdakwa, namun juga pada penyelenggara Pilkada tersebut. (Kompas.com, Kamis 2 Agustus 2018, Mencoblos Dua Kali, Suami Istri divonis 1 Tahun Penjara).

Mengutip laman sistem database pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hingga Kamis 8 Agustus 2018, jumlah total penghuni lembaga pemasyarakatan di 33 Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah (Kanwil) di Indonesia adalah 251.041 orang. Terdiri atas 73.035 berstatus tahanan dan 178.006 berstatus narapidana.

Berdasar beberapa fakta tersebut, ternyata masih banyak warga negara yang bermasalah dengan hukum, termasuk masih adanya penegakan hukum yang belum memenuhi rasa keadilan. Fenomena itu juga bisa terjadi karena masih minimnya pengetahuan masyarakat tentang hukum itu sendiri.

Lebih dari itu, fenomena-fenomena yang terjadi di atas juga dianggap terjadi karena kurang membuminya Pancasila di Indonesia sendiri. Contohnya tentang masih adanya penegakan hukum yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.

Lewat momentum Agustus ini, di mana jelang peringatan Hari Kemerdekaan, kita sebagai masyarakat luas tentunya tak hanya hafal sila-sila Pancasila sebagai dasar negara, melainkan mengamalkan nilai-nilai yang tertuang pada kelima silanya. Termasuk menjaga kebhinekaan yang ada.

Republik ini bukan hanya milik pemerintah, tapi kita bersama sebagai warga negara. Sudah sepatutnya kita menjaga keutuhannya, Bravo NKRI!

 

 

SUMBER GAMBAR:

https://pandaibesi.com/wp-content/uploads/2017/05/lambang-pancasila.jpg

 

 

 

 

 

 

Komentar

Tulis Komentar